Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57,2 Miliar, CBA: Boros dan Layak Disidik Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Di tengah program makan bergizi gratis nasional yang dipatok Rp10.000 per porsi, tunjangan makan bagi karyawan AirNav Indonesia justru melonjak tajam. Lembaga nirlaba pemantau anggaran, Center for Budget Analysis (CBA), menyebut bahwa perusahaan pelat merah itu mengalokasikan Rp57,2 miliar hanya untuk tunjangan makan karyawan pada tahun 2024.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan lonjakan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 saja, uang perusahaan dikuras sebesar Rp28 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hanya Rp26,4 miliar,” ujar Uchok dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, jika dirata-ratakan, setiap karyawan AirNav pada tahun 2024 akan menerima tunjangan makan sebesar Rp11,6 juta per tahun atau setara Rp32.279 per hari. Angka ini jauh melampaui skema makan bergizi nasional yang hanya bernilai Rp10.000 per porsi.

“Artinya, karyawan AirNav makan tiga kali lebih mahal dari standar program pemerintah. Ini bukan sekadar tunjangan, ini pemborosan,” kata Uchok.

Ia juga membandingkan kenaikan dari tahun 2023 ke 2024 yang melonjak hingga dua kali lipat.

“Dari Rp5,7 juta per karyawan per tahun di 2023, menjadi Rp11,6 juta di tahun ini. Kenaikan sebesar ini sangat tidak masuk akal dan perlu diselidiki secara hukum,” lanjutnya.

Uchok mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan pemborosan anggaran dalam program tunjangan makan di AirNav Indonesia.

“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harus ada akuntabilitas dan transparansi. Jangan sampai tunjangan seperti ini menjadi modus pemborosan rutin di BUMN,” tegasnya.

Sebagai informasi, AirNav Indonesia atau Perum LPPNPI merupakan lembaga penyelenggara navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kelancaran lalu lintas udara di seluruh Indonesia. Sebagai perusahaan umum, AirNav didanai dari pendapatan sendiri serta penyertaan modal negara, sehingga belanja internalnya tetap diawasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AirNav Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait temuan CBA tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru