Diduga Kongkalikong, CBA Desak Menteri Pendidikan Batalkan Lelang Proyek Rp54,3 M di Universitas Mataram

Sumatera Utara – Lesmanan Halawa, korban penganiayan di bukit Siabu dipertambangan ilegal kab.mandailing, masih terus berjuang mencari keadilan atas dugaan penganiayaan yang menimpanya sejak 2022. Ironisnya, meski telah tiga tahun berlalu, kasus ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian hukum. Lesmanan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang bos tambang emas ilegal. Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Sudah satu kali Kapolres dan empat kali Kapolsek berganti, tapi pelaku belum juga tersentuh hukum,” ujarnya kecewa. Lesmanan menduga lambatnya penanganan hukum ini disebabkan adanya praktik setoran liar di lokasi tambang ilegal. Ia mendapat informasi seorang oknum polisi berinisial AC yang diduga kerap naik ke lokasi tambang bukan untuk menindak, melainkan meminta setoran. “Di sana ada ratusan lubang tambang. Satu lubang bisa hasilkan satu kilogram emas basah per minggu. Bayangkan nilainya,” ungkap Lesmanan. Selain itu, beredar informasi melalui media sosial dan percakapan WhatsApp yang menyebut Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satria Wira, juga diduga terlibat. Kepala desa tersebut diduga memasok bahan bakar dan logistik ke lokasi tambang, serta menerima uang sebesar Rp30 juta dari dua pelaku penganiayaan agar tutup mulut dan mendukung aktivitas tambang emas ilegal. Salah satu pesan WhatsApp yang beredar menggunakan bahasa daerah menyatakan: “On do baru bana ita jempol. Onoe ma dpot infonya ma Kong kali Kong dhot pemilik lobang yg bermasalah alias ama zulfa sudah di dan akan diam diam trima duit 30 jt mnrut info dr masyarakat jt gdg muda.” (Artinya: "Ini baru layak diacungi jempol, kita dapat informasi, permainan antara pemilik lubang tambang bermasalah alias ama Zulfa sudah dibungkam dengan uang Rp30 juta, menurut masyarakat Desa Hutagodang Muda. Pelakunya adalah Kepala Desa Muara Batang Angkola.") Menanggapi tudingan tersebut, Satria Wira membantah keras. Ia mengaku telah dipanggil oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek, serta mendapatkan caci maki dan tekanan. “Saya disudutkan oleh akun palsu, seolah-olah saya manusia paling lemah dan serakah. Tapi saya yakin pada jalan Tuhan, semoga kesabaran saya tidak ada batas agar saya tetap menjadi manusia beriman,” ujar Satria. Lesmanan berharap aparat penegak hukum dan lembaga negara tidak menutup mata atas berbagai praktik ilegal yang merusak hukum dan lingkungan di wilayah mereka. Ia terus menulis dan mempublikasikan temuannya, meski harus menghadapi ancaman dari para pemilik tambang.
Keterangan Foto : (Red)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Lelang proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram tahun anggaran 2025 yang telah dimenangkan oleh PT. Nindya Beton menuai sorotan tajam dari Center For Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk segera membatalkan hasil lelang proyek senilai Rp54,3 miliar tersebut.

Menurut Uchok, proses lelang yang dimenangkan PT. Nindya Beton dengan penawaran sebesar Rp47,2 miliar sarat kejanggalan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengajukan penawaran terendah, bahkan tergolong mahal dibandingkan peserta lainnya. “Ada perusahaan yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah, tapi justru dikalahkan. Ini sudah sangat janggal,” kata Uchok, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Uchok membeberkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan pemenang lelang. Berdasarkan dokumen yang dihimpun CBA, pada 1 Agustus 2025 pukul 13.45 WIB, tercatat hanya tiga perusahaan yang lulus evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun secara mencurigakan, dua jam kemudian, tepatnya pukul 15.45 WIB, Pokja sudah menetapkan pemenang lelang.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat mencurigakan dan melanggar tata cara evaluasi. Seharusnya setelah lulus tahap tersebut, panitia membutuhkan waktu setidaknya lima hari kerja untuk proses pembuktian kualifikasi. Tapi ini hanya butuh dua jam? Jelas tidak masuk akal,” tegas Uchok.

Uchok pun mendesak agar lelang proyek tersebut dibatalkan, dan dilakukan peninjauan ulang secara terbuka dan transparan. Jika tidak, CBA berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena ada dugaan kuat permainan antara Pokja dan pihak perusahaan pemenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Menteri Brian Yuliarto tidak bertindak, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh dikibuli lewat proses lelang yang sarat dengan dugaan kongkalikong,” pungkas Uchok Sky Khadafi.