Tangkap dan Penjarakan, CV Radika Karya Diduga Palsukan Dokumen Harus Diblacklist PUPR

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Dugaan pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan kembali mencoreng wajah pengadaan proyek di Kabupaten Bogor. CV Radika Karya, pemenang paket pekerjaan dinding penahan tanah jalan Ngasuh–Cileuksa, terungkap menggunakan jaminan pelaksanaan Bank BRI yang diduga palsu. Kasus ini memicu desakan keras agar PUPR segera mem-blacklist perusahaan tersebut dan membongkar dugaan kongkalikong di balik proses tender.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Munculnya kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi ULP dan PUPR Kabupaten Bogor. Pasalnya, bagaimana mungkin dokumen krusial seperti jaminan pelaksanaan bisa lolos verifikasi tanpa terdeteksi keasliannya. Bila dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan membuka ruang lebih lebar bagi mafia proyek untuk bermain.

PUPR Kabupaten Bogor diminta bertindak tegas dengan segera mem-blacklist CV Radika Karya. Blacklist bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif agar perusahaan yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen tidak lagi mengulang praktik curang di proyek lain. Jika tidak, PUPR justru ikut andil melanggengkan praktik kotor dalam tender proyek.

Selain kasus jaminan palsu, nama CV Radika Karya juga muncul dalam dua paket lain yang tengah berjalan. Pertama, kegiatan rekonstruksi jalan Nanas di Kecamatan Tamansari (Pura Jagatkarta). Kedua, proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi DI Cihideung, Kecamatan Ciampea. Fakta ini makin menguatkan desakan publik agar PUPR segera menghentikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam paket manapun.

Di paket rekonstruksi jalan Nanas, indikasi praktik tidak sehat juga mulai tercium. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penawaran CV Radika Karya berada di urutan paling bawah, namun selisih harga yang ditawarkan tidak signifikan. Pola ini diduga sebagai bentuk rekayasa untuk mengatur pemenang tender. Kongkalikong antara perusahaan dengan ULP pun mulai ramai dibicarakan.

Aktivis antikorupsi Bogor, hanung menegaskan, Pemalsuan jaminan pelaksanaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana. PUPR tidak boleh tutup mata. Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan tetap ikut tender, berarti pemerintah daerah ikut melegalkan kejahatan.

“jika dugaan ini benar maka ini sudah ranah pidana, PUPR harus segera bertindak” ungkapnya via pesan singkat.

Jika benar adanya, hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Tender proyek seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis kualitas dan efisiensi, bukan ajang permainan kepentingan segelintir pihak. Dengan dugaan jaminan palsu dan indikasi permainan harga, kepercayaan publik terhadap sistem lelang proyek daerah bisa runtuh seketika.

Publik kini menanti keberanian PUPR Kabupaten Bogor untuk membuktikan komitmen terhadap clean governance. Membiarkan perusahaan yang terindikasi curang tetap bermain di proyek-proyek strategis sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Sikap tegas diperlukan agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya citra PUPR yang tercoreng, tetapi juga pemerintah daerah secara keseluruhan. Karena itu, publik mendesak agar CV Radika Karya segera diblacklist, dokumen jaminan palsu diproses hukum, serta pola permainan di ULP dibongkar tuntas demi terwujudnya pengadaan proyek yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bogor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru