Tangkap dan Penjarakan, CV Radika Karya Diduga Palsukan Dokumen Harus Diblacklist PUPR

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bogor – Dugaan pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan kembali mencoreng wajah pengadaan proyek di Kabupaten Bogor. CV Radika Karya, pemenang paket pekerjaan dinding penahan tanah jalan Ngasuh–Cileuksa, terungkap menggunakan jaminan pelaksanaan Bank BRI yang diduga palsu. Kasus ini memicu desakan keras agar PUPR segera mem-blacklist perusahaan tersebut dan membongkar dugaan kongkalikong di balik proses tender.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merusak prinsip transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Munculnya kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi ULP dan PUPR Kabupaten Bogor. Pasalnya, bagaimana mungkin dokumen krusial seperti jaminan pelaksanaan bisa lolos verifikasi tanpa terdeteksi keasliannya. Bila dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan membuka ruang lebih lebar bagi mafia proyek untuk bermain.

PUPR Kabupaten Bogor diminta bertindak tegas dengan segera mem-blacklist CV Radika Karya. Blacklist bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif agar perusahaan yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen tidak lagi mengulang praktik curang di proyek lain. Jika tidak, PUPR justru ikut andil melanggengkan praktik kotor dalam tender proyek.

Selain kasus jaminan palsu, nama CV Radika Karya juga muncul dalam dua paket lain yang tengah berjalan. Pertama, kegiatan rekonstruksi jalan Nanas di Kecamatan Tamansari (Pura Jagatkarta). Kedua, proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi DI Cihideung, Kecamatan Ciampea. Fakta ini makin menguatkan desakan publik agar PUPR segera menghentikan keterlibatan perusahaan tersebut dalam paket manapun.

Di paket rekonstruksi jalan Nanas, indikasi praktik tidak sehat juga mulai tercium. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penawaran CV Radika Karya berada di urutan paling bawah, namun selisih harga yang ditawarkan tidak signifikan. Pola ini diduga sebagai bentuk rekayasa untuk mengatur pemenang tender. Kongkalikong antara perusahaan dengan ULP pun mulai ramai dibicarakan.

Aktivis antikorupsi Bogor, hanung menegaskan, Pemalsuan jaminan pelaksanaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana. PUPR tidak boleh tutup mata. Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan tetap ikut tender, berarti pemerintah daerah ikut melegalkan kejahatan.

“jika dugaan ini benar maka ini sudah ranah pidana, PUPR harus segera bertindak” ungkapnya via pesan singkat.

Jika benar adanya, hal ini mencederai semangat reformasi birokrasi yang digembar-gemborkan pemerintah. Tender proyek seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat berbasis kualitas dan efisiensi, bukan ajang permainan kepentingan segelintir pihak. Dengan dugaan jaminan palsu dan indikasi permainan harga, kepercayaan publik terhadap sistem lelang proyek daerah bisa runtuh seketika.

Publik kini menanti keberanian PUPR Kabupaten Bogor untuk membuktikan komitmen terhadap clean governance. Membiarkan perusahaan yang terindikasi curang tetap bermain di proyek-proyek strategis sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Sikap tegas diperlukan agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan hanya citra PUPR yang tercoreng, tetapi juga pemerintah daerah secara keseluruhan. Karena itu, publik mendesak agar CV Radika Karya segera diblacklist, dokumen jaminan palsu diproses hukum, serta pola permainan di ULP dibongkar tuntas demi terwujudnya pengadaan proyek yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Bogor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru