Kejagung Bidik Eks Menteri Azwar Anas, Matahukum Sebut Bisa Potensi Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum, Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum, Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum mendukung langkah Kejaksaan Agung yang akan memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud. Menurut Matahukum, siapa pun yang diduga terlibat dan ada indikasi dalam kasus tersebut wajib diperiksa untuk diminta pertanggung jawabanya.

“Menurut saya juga sangat bagus Kejagung memeriksa MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas jika memang ada indikasi dugaan korupsi laptop Chromebook dan bisa berpeluang kalau benar jadi tersangka. Bahkan tak hanya di kementeriannya saja, tapi juga swasta hingga menggeledah korporasi kalau memang disinyalir ada yang perlu diperiksa terkait kasus ini,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Kamis (25/9/2025)

Menurut pria yang kerap disapa Daeng tersebut mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap MenPAN-RB tersebut membuktikan Korps Adhyaksa seirus dalam penegakan hukum, termasuk memeriksa perusahaan besar. Kata Daeng, saat inj publik sangat menunggu agar kasus ini bisa segera dibongkar dengan transparan.

“Dengan begini, Kejagung memberi pesan kuat bahwa penegakkan hukum tidak takut menghadapi salah satu partai besar dan perusahaan atau entitas apapun. Hukum juga tak pandang bulu untuk periksa swasta maupun negara. Jadi saya sangat acungi jempol atas keberanian Kejagung,” ucap Daeng dengan penuh yakin kalau Kejagung bisa mengembangkan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook tak hanya berhenti di Nadiem Makarim.

Sekedar Informasi, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud. Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Azwar Anas diperiksa terkait riwayatnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025)

Mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Azwar Anas. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis (4/9). Total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru