Sosok Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR Banten yang Dilaporkan ke Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

i

Keterangan foto: Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Nama Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Serangkaian laporan resmi yang kini telah masuk ke Kejaksaan Agung RI menuding adanya dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah dalam proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar yang bersumber dari APBD 2024.

Dua organisasi masyarakat sipil, Gema Kosgoro Banten dan Banten Corruption Watch (BCW), secara bersama melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan bukti kuat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, foto lapangan, serta dokumen kontrak yang menyingkap kelebihan pembayaran hingga Rp10 miliar lebih dan denda keterlambatan Rp2,9 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah.

Lebih parah, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan material beton yang digunakan tidak sesuai spesifikasi e-katalog resmi, mengindikasikan adanya manipulasi dokumen pengadaan dan pengalihan pemasok tanpa izin. Penyedia proyek, PT Lambok Ulina, disebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, bahkan kantornya di Jakarta Timur hanya berupa bangunan kecil tanpa aktivitas operasional berarti.

Perusahaan ini pun memiliki rekam jejak kelam. PT Lambok Ulina pernah disanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena persekongkolan tender proyek PLUT Kabupaten Bogor, dan salah satu direkturnya sempat divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek UIN Jambi. Namun, entah mengapa, perusahaan ini tetap diloloskan oleh jajaran PUPR Banten untuk proyek besar bernilai puluhan miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi wartawan Agus Suryaman menanggapi bahwa laporan tersebut akan terus dikawal sampai terang benderang

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal integritas pejabat publik. Kalau sudah ada temuan BPK dan laporan resmi ke Kejagung, sebaiknya kepala dinas tersebut dinonaktifkan sementara demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Agus Suryaman, perwakilan Banten Corruption Watch (BCW), Selasa (21/10).

Nama Arlan Marzan, sebagai penanggung jawab tertinggi proyek, kini menjadi sorotan utama. Ia dianggap gagal menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta membiarkan indikasi kolusi antara pejabat internal dan pihak kontraktor.

Sejumlah pihak menilai, jika pemerintahan baru di Banten di bawah Andra Soni serius ingin membersihkan birokrasi, maka Arlan Marzan seharusnya segera dinonaktifkan atau dipindahkan dari jabatan strategisnya.

Laporan resmi ke Kejagung juga ditembuskan ke BPK RI Hingga Gubernur Banten. Publik kini menanti langkah cepat penegak hukum dan sikap tegas Pemprov Banten. Sebab jika dibiarkan, proyek infrastruktur justru menjadi ladang bancakan baru, bukan sarana pembangunan rakyat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB