Diduga Tipu Eks Ketua MUI, Kejari Serang Resmi Tahan Akhmad Jajuli

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

i

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan. Jajuli kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis (6/11/2025).

Menurut Purkon, keputusan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Jajuli meminjam uang sebesar Rp225 juta kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, dengan alasan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada Pilkada 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak juga dikembalikan. Mahmudi kemudian melapor ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB