Diduga Tipu Eks Ketua MUI, Kejari Serang Resmi Tahan Akhmad Jajuli

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

i

Foto: Kejaksaan Negeri Serang

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan. Jajuli kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penahanan dilakukan sejak Selasa kemarin di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis (6/11/2025).

Menurut Purkon, keputusan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah proses persidangan,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Jajuli meminjam uang sebesar Rp225 juta kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, dengan alasan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada Pilkada 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak juga dikembalikan. Mahmudi kemudian melapor ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru