Matahukum Dorong Presiden Ciptakan Keadilan Hukum Pejabat Pemburu Rente Tambang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir dan Nurokhman sebagai salah satu peserta seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) juga
Mantan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka)
Mukhsin dan Nurohkman, Senin (27/11/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir dan Nurokhman sebagai salah satu peserta seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) juga Mantan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Mukhsin dan Nurohkman, Senin (27/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang, baik pelaku usaha maupun para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang dengan awak media di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (23/1/2026)

“Saya berharap Presiden Prabowo bisa memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan prjabat prmburu rente kejahatan tambang dan memperkuat penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam permainan lingkaran setan bisnis tambang,baik kepada pelaku usaha,terkhusus kepada para pejabat yang selama ini menikmati suap pertambangan,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria yang kerap disapa Daeng Mukhsin tersebut juga menyebut bahwa rusaknya kawasan hutan juga terjadi ada ditangan pejabat yang terbiasa menikmati suap dari pengusaha. Kata Daeng, pejabat yang terbiasa melakukan penyuapan jangan hanya pintar cuci tangan, terus pengusahanya yang di kejar kejar dari kambing hitam.

“Tidak adil kemanfaatan penegakan hukum pak Presiden. Pejabatnya juga harus dikejar dian ditangkap karena mereka yang selama ini menikmati suap dari pengusaha,” tegas Daeng.

Menurut Daeng Mukhsin, hukum tidak hanya menangkap seseorang, tetapi asas keadilan hukum harus di tegakkan pada siapapun terutama para pejabat penyelenggaranya yang membiarkan kejahatan pertambangan menikmati rente “suap’ dari para pengusaha.

“Akar kejahatan hukum pertambangan di dalam kawasan hutan adalah pejabat penyelenggara itu. Pejabat yang terbiasa menerima suap sama rakusnya dengan yang menyuap,” sebut Daeng Mukhsin.

Dikatakan Daeng Mukhsin, bahwa dalam amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan amanat undang undang, Presiden harus berkomitmen dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Menurut Daeng Mukhsin, Presiden harus bisa memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas pria berbadan kecil tersebut.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Daeng Mukhsin yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tutup Daeng

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru