Eks Kadis DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/red

i

Foto/red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda ratusan juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek jasa pengangkutan dan pengolahan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama pihak perusahaan pelaksana meloloskan rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan sampah sesuai persyaratan kontrak. Pekerjaan pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian sampah dibuang ke lokasi pembuangan ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp21,6 miliar berdasarkan hasil audit.

Kasus ini turut melibatkan pihak perusahaan pelaksana dan oknum internal dinas yang berperan dalam pengaturan proyek.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” ujar hakim.

Perkara terungkap setelah muncul keluhan masyarakat terkait penumpukan serta pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan yang kemudian diusut aparat penegak hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB