Eks Kadis DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/red

i

Foto/red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda ratusan juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek jasa pengangkutan dan pengolahan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama pihak perusahaan pelaksana meloloskan rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan sampah sesuai persyaratan kontrak. Pekerjaan pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian sampah dibuang ke lokasi pembuangan ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp21,6 miliar berdasarkan hasil audit.

Kasus ini turut melibatkan pihak perusahaan pelaksana dan oknum internal dinas yang berperan dalam pengaturan proyek.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” ujar hakim.

Perkara terungkap setelah muncul keluhan masyarakat terkait penumpukan serta pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan yang kemudian diusut aparat penegak hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru