Eks Kadis DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/red

i

Foto/red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, Kamis (12/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda ratusan juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek jasa pengangkutan dan pengolahan sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama pihak perusahaan pelaksana meloloskan rekanan yang tidak memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan sampah sesuai persyaratan kontrak. Pekerjaan pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian sampah dibuang ke lokasi pembuangan ilegal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp21,6 miliar berdasarkan hasil audit.

Kasus ini turut melibatkan pihak perusahaan pelaksana dan oknum internal dinas yang berperan dalam pengaturan proyek.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan,” ujar hakim.

Perkara terungkap setelah muncul keluhan masyarakat terkait penumpukan serta pembuangan sampah liar di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan yang kemudian diusut aparat penegak hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru