Terdakwa Tipikor Pasar Cinde Palembang Bayarkan Kerugian Negara Rp750 Juta

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah melakukan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Jumat (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian yang muncul akibat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tahun 2016-2018.

Sebelumnya, kasus ini telah mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen). Kerjasama yang seharusnya bertujuan untuk pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara.

Uang pembayaran kerugian negara yang telah diterima akan ditempatkan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut dapat diatur sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari menyebut pembayaran sebagian kerugian negara oleh terdakwa merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum pada kasus tipikor.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga selesai dan memastikan seluruh upaya pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. Setiap langkah yang mendukung pemulihan kerugian akan kami pantau dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya lewat rillis yang diterima redaksi, Kamis (19/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang komitmen penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut aset daerah.

“Kami berharap dengan adanya pembayaran ini, dapat memberikan kontribusi pada pemulihan keuangan daerah dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dan kerjasama dengan penuh rasa tanggung jawab,” jelas Vanny.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru