Terdakwa Tipikor Pasar Cinde Palembang Bayarkan Kerugian Negara Rp750 Juta

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah melakukan pembayaran sebagian kerugian negara sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Jumat (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian yang muncul akibat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tahun 2016-2018.

Sebelumnya, kasus ini telah mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen). Kerjasama yang seharusnya bertujuan untuk pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara.

Uang pembayaran kerugian negara yang telah diterima akan ditempatkan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut dapat diatur sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari menyebut pembayaran sebagian kerugian negara oleh terdakwa merupakan langkah positif dalam proses penegakan hukum pada kasus tipikor.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga selesai dan memastikan seluruh upaya pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal. Setiap langkah yang mendukung pemulihan kerugian akan kami pantau dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya lewat rillis yang diterima redaksi, Kamis (19/2/2026)

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang komitmen penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut aset daerah.

“Kami berharap dengan adanya pembayaran ini, dapat memberikan kontribusi pada pemulihan keuangan daerah dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dan kerjasama dengan penuh rasa tanggung jawab,” jelas Vanny.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle
Kumpulan Catatan Pembuktian Persidangan Perdata Perkara CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC, Begini Faktanya
Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia, dan Menhan ke US. PROJO : Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar
BCW Tegaskan: Kematian Dua Anak di Proyek KSCS Lebak Adalah Kelalaian Pidana
Pekerja Koma Tak Punya BPJS, Kepala BGN Janji Investigasi SPPG di Langkat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian

Kamis, 16 April 2026 - 01:37 WIB

Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Memaknai Lawatan Presiden ke Rusia, dan Menhan ke US. PROJO : Itu Tanda-tanda Indonesia Akan Besar

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB