Jakarta Terasmedia.co — Tindakan aparat kepolisian yang memasuki dan melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari Selasa (27/10/2026), menuai sorotan keras dari praktisi hukum sekaligus pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).
Advokat Hak Asasi Manusia, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika tindakan itu menyangkut lingkungan pendidikan perempuan dan melibatkan santriwati yang sebagian masih di bawah umur.
“Saya sangat mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap santriwati di lingkungan pesantren putri pada tengah malam. Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegas Wildan.
Landasan Konstitusi dan HAM yang Harus Dijaga
Wildan menjelaskan, peristiwa ini harus dilihat dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang HAM:
Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tindakan terhadap santriwati yang masih berusia anak wajib memperhatikan prinsip perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 33 ayat (1), memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Bahkan, Pasal 34 UU HAM menegaskan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, atau diperlakukan sewenang-wenang.
“Ketentuan tersebut bukan sekadar norma tertulis. Itu adalah kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh aparat negara. Jika benar terjadi pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, penarikan paksa, atau perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar prinsip HAM dan harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Perlindungan Anak dan Prosedur Penggeledahan
Wildan juga menyoroti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Jika santriwati yang diperiksa masih di bawah umur, aparat wajib memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dan memperhatikan kondisi psikologis mereka.
Selain itu, ia mengingatkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri. Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkannya sesuai kode etik, disiplin, dan hukum yang berlaku.
Terkait prosedur penggeledahan, Wildan mengingatkan ketentuan dalam Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP: penggeledahan pada prinsipnya harus memiliki izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak sesuai undang-undang. Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan serta memenuhi ketentuan prosedural lainnya.
“Kalaupun ada izin pengadilan, itu bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak. Kewenangan aparat tetap dibatasi hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Desakan Pemeriksaan dan Perlindungan Korban
Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi serta pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas mengawasi dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Para santriwati yang terdampak harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma. Jika ditemukan pelanggaran hukum, etik, maupun disiplin, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan. Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM,” pungkas Wildan Ansori Nasution.
Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., adalah Advokat Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil.











