Penggerebekan Pesantren Putri Tengah Malam, Wildan Ansori Nasution: Aparat Tak Boleh Sewenang-Wenang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., adalah Advokat Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil

i

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., adalah Advokat Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil

Ikuti kami di Google News

Jakarta Terasmedia.co — Tindakan aparat kepolisian yang memasuki dan melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari Selasa (27/10/2026), menuai sorotan keras dari praktisi hukum sekaligus pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).

Advokat Hak Asasi Manusia, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia, terlebih ketika tindakan itu menyangkut lingkungan pendidikan perempuan dan melibatkan santriwati yang sebagian masih di bawah umur.

“Saya sangat mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap santriwati di lingkungan pesantren putri pada tengah malam. Apapun alasan penegakan hukumnya, aparat tidak boleh kehilangan batas kemanusiaan. Santriwati yang sedang beristirahat, bahkan belum mengenakan jilbab secara lengkap, harus tetap dihormati martabat dan hak privasinya,” tegas Wildan.

Landasan Konstitusi dan HAM yang Harus Dijaga

Wildan menjelaskan, peristiwa ini harus dilihat dari perspektif konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang HAM:

Pertama, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Kedua, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tindakan terhadap santriwati yang masih berusia anak wajib memperhatikan prinsip perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 33 ayat (1), memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Bahkan, Pasal 34 UU HAM menegaskan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, atau diperlakukan sewenang-wenang.

“Ketentuan tersebut bukan sekadar norma tertulis. Itu adalah kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh aparat negara. Jika benar terjadi pendobrakan pintu, penodongan senjata, pembentakan, penarikan paksa, atau perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar prinsip HAM dan harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Perlindungan Anak dan Prosedur Penggeledahan

Wildan juga menyoroti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 ayat (2) huruf i mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Jika santriwati yang diperiksa masih di bawah umur, aparat wajib memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dan memperhatikan kondisi psikologis mereka.

Selain itu, ia mengingatkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri. Pasal 11 ayat (2) menegaskan anggota Polri yang melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkannya sesuai kode etik, disiplin, dan hukum yang berlaku.

Terkait prosedur penggeledahan, Wildan mengingatkan ketentuan dalam Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP: penggeledahan pada prinsipnya harus memiliki izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak sesuai undang-undang. Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan serta memenuhi ketentuan prosedural lainnya.

“Kalaupun ada izin pengadilan, itu bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang. Legalitas penggeledahan tidak membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan anak. Kewenangan aparat tetap dibatasi hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.

Desakan Pemeriksaan dan Perlindungan Korban

Wildan mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi serta pemeriksaan transparan terhadap personel yang terlibat. Ia juga meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas mengawasi dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Para santriwati yang terdampak harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma. Jika ditemukan pelanggaran hukum, etik, maupun disiplin, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru menimbulkan ketakutan bagi anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan. Pesantren bukan ruang tanpa hukum, tetapi juga bukan ruang yang boleh dimasuki dan diperlakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap HAM,” pungkas Wildan Ansori Nasution.

Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., adalah Advokat Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan isu-isu hukum dan pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat sipil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Temuan BPK Berulang di Pupuk Indonesia, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi
Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok
BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia
Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996
Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara
Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel
Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin oleh ANTAM, John Gobai Pertanyakan Posisi Masyarakat Adat Papua Tengah
Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal Sukoharjo ​
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:20 WIB

Temuan BPK Berulang di Pupuk Indonesia, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi

Senin, 2 November 2026 - 12:48 WIB

Penggerebekan Pesantren Putri Tengah Malam, Wildan Ansori Nasution: Aparat Tak Boleh Sewenang-Wenang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:23 WIB

BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996

Berita Terbaru

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok Red)

Hukum dan Kriminal

Temuan BPK Berulang di Pupuk Indonesia, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi

Senin, 2 Nov 2026 - 20:20 WIB