Kejari Subang Geledah Lokasi Terkait Investasi PT Vinfast

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejari Subang, dr. Noordien Kusumanegara melalui unggahan istagram KejariSubang mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah upaya nyata untuk menguak tuduhan korupsi yang mengancam keuangan negara dalam proses akuisisi lahan bagi proyek yang seharusnya membawa harapan bagi daerah, Rabu (25/2/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejari Subang, dr. Noordien Kusumanegara melalui unggahan istagram KejariSubang mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah upaya nyata untuk menguak tuduhan korupsi yang mengancam keuangan negara dalam proses akuisisi lahan bagi proyek yang seharusnya membawa harapan bagi daerah, Rabu (25/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Subang – Sorot lampu merah menyala terang menerangi gerbang kantor Kecamatan Cibogo pada pagi hari Selasa (24/2/2026). Rombongan penyidik Pidsus Kejari Subang, dibarengi aparat Polri dan TNI, melangkah tegas memasuki area tersebut. Mereka tengah melaksanakan aksi penggeledahan yang menjadi sorotan publik terkait investasi raksasa pabrik mobil listrik PT Vinfast Automobile Indonesia di tanah air kita.

Tindakan ini tidak dilakukan sembarangan. Sebuah Surat Perintah Penggeledahan yang telah mendapatkan persetujuan sah dari Pengadilan Negeri Subang menjadi landasan hukumnya. Dalam keterangan resmi yang penuh tekad, Kepala Kejari Subang, dr. Noordien Kusumanegara melalui unggahan istagram KejariSubang mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah upaya nyata untuk menguak tuduhan korupsi yang mengancam keuangan negara dalam proses akuisisi lahan bagi proyek yang seharusnya membawa harapan bagi daerah.

“Kita tidak bisa tinggal diam ketika ada dugaan tanah negara yang seharusnya bermanfaat bagi rakyat justru diperjualbelikan dengan cara yang tidak benar,” tegas Noordien .

Tim Pidsus membukukan tiga lokasi kunci yang diperiksa: kantor Kecamatan Cibogo, kantor Desa Cibogo, serta kediaman sejumlah tersangka yang terdiri dari pejabat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibogo. Di antaranya adalah Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD berinisial TA, yang kini berada di bawah pengawasan hukum.

Tim penyidik dengan teliti menyisir setiap sudut lokasi. Berbagai dokumen penting, surat perjanjian yang mencurigakan, serta barang bukti elektronik berhasil ditemukan dan disita. Setiap lembar kertas dan perangkat yang diambil bukan hanya sekadar barang itu adalah kunci untuk membongkar skema yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Semua bukti segera akan melalui proses analisis forensik guna mendapatkan kebenaran yang tak terbantahkan.

Cerita ini tak muncul begitu saja. Sejak 12 Februari 2026 silam, Kejari Subang telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan tanah negara seluas 1,5 hektare. Tanah yang seharusnya menjadi koridor pejalan kaki dan saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil, kini menjadi bagian dari kasus yang menyakitkan hati. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar akibat praktik yang dilakukan.

“Kita berkomitmen keras untuk memberantas mafia tanah yang tidak hanya merusak keuangan negara, tapi juga mengganggu iklim investasi yang seharusnya membawa kemajuan bagi Subang dan Indonesia,” tandas Noordien dengan suara yang penuh keyakinan.

Ia menjamin proses hukum akan berjalan dengan transparansi dan setiap pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman yang pantas.

Sampai saat ini, pihak PT Vinfast belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Padahal, pabrik mobil listrik mereka yang mulai beroperasi pada Desember 2025 lalu dengan investasi awal sekitar USD200 juta dan kapasitas produksi hingga 50.000 kendaraan per tahun, semula menjadi harapan besar untuk menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi daerah. Semoga kasus ini tak menyurutkan semangat investasi yang baik, namun malah menjadi pelajaran untuk membangun sistem yang lebih bersih dan adil bagi semua pihak.

Penulis : David

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Ahmad Doli Kurnia: Hadapi Krisis Global, Perkuat Ekonomi Rakyat di Level Desa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Selasa, 21 April 2026 - 06:35 WIB

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 - 06:08 WIB

Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WIB

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 April 2026 - 05:35 WIB

Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026)

Daerah

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:35 WIB

Keterangan foto : Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sukses menggelar malam apresiasi ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Nasional

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 05:55 WIB