BGN Sidak SPPG di Lebak, Beberapa Diberikan Suspend, Matahukum Minta Audit BPK dan Pemeriksaan KPK

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Beredar informasi Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan serangkaian sidak terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Kecamatan Rangkasbitung dan akan dilanjutkan ke Kecamatan Warunggunung besok.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa SPPG yang tidak memenuhi standar sehingga diberikan status suspend. Di antaranya adalah SPPG Muara Ciujung Timur 1 yang disuspend, serta SPPG Padasuka Warunggunung yang juga masuk dalam daftar yang akan dihentikan operasinya sementara.

Selanjutnya untuk informasi Kamis (12/3/2026) besok, terdapat dapur SPPG Cibuah 1 Warunggunung akan menjadi salah satu yang diperiksa lebih lanjut oleh perwakilan BGN Perlu diketahui, terdapat perbedaan jelas antara surat peringatan (SP) dan suspend yang diberikan kepada SPPG. Surat peringatan dibagi menjadi tiga tingkatan: SP 1 membuat SPPG harus menghentikan operasional selama 1 minggu, SP 2 selama 2 minggu, dan SP 3 selama 3 minggu.

Jika setelah menerima SP 1 tidak ada perbaikan infrastruktur atau proses, maka akan diberikan SP 2. Untuk dapat beroperasional kembali setelah menerima SP, SPPG harus mengajukan surat resmi kepada Kreg, Wakreg, dan Korwil untuk diperiksa kembali berdasarkan kondisi lapangan.

Sementara itu, suspend memiliki durasi yang tidak ditentukan secara pasti, yaitu sampai SPPG tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan dalam pedoman teknis (juknis), seperti kelengkapan fasilitas mess, proses sanitasi yang benar, adanya air bersih (ag) dan air limbah (ak), instalasi pengolahan air limbah (ipal), serta infrastruktur atau sarana prasarana (sarpas) yang layak. Setelah semua kekurangan terpenuhi, SPPG bersama yayasan pengelolanya dapat mengajukan permohonan pengoperasian kembali kepada Tauwas melalui surat resmi.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti pentingnya menindaklanjuti temuan dari sidak BGN. Menurut Mukhsin, kita tidak bisa hanya berhenti pada pemberian suspend saja.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lebak memiliki anggaran yang tidak kecil dan bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak, sehingga harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran,” ujar Mukhsin Nasir, Kamis (12/3/2026)

Matahukum juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran program MBG di Lebak. Selain itu, dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk menutup total SPPG yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran. Tidak ada alasan bagi kita untuk membiarkan program yang seharusnya bermanfaat ini tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” tegas Mukhsin Nasir.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi dan awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari BGN maupun SPPG yang ada di Lebak.

Penulis : Rai

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Berita Terbaru