Yusuf Manubulu Hina Agama, Tokoh Adat NTB Polisi Wajib Tindak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Aktivis Pemuda Adat Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Noise, Selasa (17/3/2026)

i

Keterangan foto : Aktivis Pemuda Adat Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Noise, Selasa (17/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co NTB – Kasus konten video yang diklaim mengandung dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dibuat oleh Yusuf Manubulu terus menjadi sorotan publik dan mengundang kemarahan berbagai elemen masyarakat. Aktivis Pemuda Adat Nusa Tenggara Barat (NTB), Nanang Noise, menjadi salah satu sosok yang dengan tegas mengeluarkan seruan agar kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam video berdurasi 54 detik yang pertama kali diunggah melalui akun TikTok @ps.yusufmanubalu pada 10 Maret 2026, kemudian menyebar luas ke berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp, Yusuf Manubulu diklaim menyampaikan pernyataan yang sangat menyakitkan hati umat beragama. Ia disebut-sebut menyatakan bahwa “Allah tidak ada bedanya dengan mucikari”, serta merendahkan umat Islam dengan menyebutnya sebagai “umat yang botol, bodoh”.

Selain itu, laporan yang diajukan oleh Pengurus Pusat Harian Abdi Rakyat, Muh Yudi (Yudi Kebo), ke Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2026 juga menyebutkan bahwa Yusuf melakukan interpretasi sepihak dan menyesatkan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dari Surat Al-Ahzab dan An-Naba, dengan tujuan memberikan stigma negatif terhadap agama Islam.

Nanang Noise dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (17/3/2026) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Yusuf Manubulu bukan hanya masalah individu, tetapi juga ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama seperti ini tidak bisa kita biarkan berlalu begitu saja. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kerukunan umat beragama dan kebhinekaan. Setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan keyakinannya masing-masing, tetapi tidak ada hak untuk merendahkan atau menista keyakinan orang lain,” ucap Nanang dengan nada tegas lewat pernyataanya, Selasa (17/3/2026)

Ia juga menambahkan, Indonesia memiliki sistem hukum yang jelas untuk mengatasi hal semacam ini. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, serta Pasal 300 dan 301 KUHP Baru telah mengatur secara jelas tentang tindakan yang melanggar hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Polisi harus segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Hal ini bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi umat yang tersakiti, tetapi juga sebagai contoh bahwa hukum tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keharmonisan masyarakat.” jelas Nanang.

Selain Nanang Noise, berbagai pihak juga turut mengeluarkan sikap dan menuntut penegakan hukum. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Haerudin, menyampaikan bahwa konten yang beredar sangat menyakitkan hati dan berpotensi memecah belah persatuan umat.

“Kita khawatir hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman antarumat beragama, bahkan di kalangan umat Katolik dan Kristen Protestan juga merasa khawatir karena Yusuf Manubulu mengaku sebagai pendeta. Kita tidak ingin satu oknum merusak keharmonisan yang telah kita bangun bersama selama ini,” jelas Haedudin.

Haerudin juga mengungkapkan bahwa FKUB Kabupaten Lebak akan segera menggelar kampanye literasi digital dan kerukunan umat beragama.

“Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam menyebarkan informasi di media sosial dan selalu menghormati perbedaan keyakinan. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai platform media sosial serta pertemuan langsung dengan komunitas masyarakat di berbagai kecamatan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui Koordinatornya Muhammad Yusuf Ahmad juga menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat oknum sembarangan merendahkan keyakinan umat beragama. JAN bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lain akan melakukan laporan resmi dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tegas dalam menuntut penegakan hukum yang adil,” ujar Yusuf Ahmad.

Beberapa pengurus grup WhatsApp yang menyebarkan konten tersebut juga telah secara sukarela menghapusnya dan mengimbau anggotanya untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Mereka menyadari bahwa penyebaran konten seperti itu hanya akan memperparah situasi dan merusak keharmonisan yang telah terjaga.

Dalam konteks hukum di Indonesia, penistaan agama telah diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 156 (a) yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, ujaran kebencian juga dilarang dan dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait laporan yang telah diterima dari berbagai pihak. Namun, berbagai elemen masyarakat berharap bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kondusivitas masyarakat, kerukunan umat beragama, serta tegaknya supremasi hukum di negara ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
FORKOM IMEKKO Ancam Bongkar Dugaan Mafia Izin Sawit dan HPH di Tanah Adat Imekko
Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Lewat Gerakan Pangan Murah
Satbrimob Polda Banten Terjunkan Satu Kompi PHH Amankan Aksi Unras
KTNA Ciamis Matangkan Persiapan Hari Krida Pertanian 2026
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Menu MBG atau Jatah Bertahan Hidup? JAN Soroti Sajian SPPG Cibuah yang Dinilai Jauh dari Kata Layak
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:42 WIB

FORKOM IMEKKO Ancam Bongkar Dugaan Mafia Izin Sawit dan HPH di Tanah Adat Imekko

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Lewat Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:57 WIB

Satbrimob Polda Banten Terjunkan Satu Kompi PHH Amankan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Nasional

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB