13 Tersangka Penimbun dan Penjual Solar Ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co PANDEGLANG,- Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Pandeglang. ( 3-1-2023 )

Meringkus 13 orang tersangka yang diduga menimbun dan menjual BBM itu ke kalangan industri, tersangka telah beroperasi selama 4 bulan,pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

“Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat, dan kebetulan anggota kami sedang berpatroli. Kemudian anggota kami melihat kendaraan yang membawa solar tersebut,melintas dengan kecepatan yang lambat, akhirnya kita berhentikan. Kemudian setelah kita cek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat konferensi pers kepada Terasmedia.co,

AKP Shilton mengungkapkan jika saat kendaraan digeledah, ditemukan 2 ton liter BBM jenis biosolar yang disubsidi pemerintah. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah, yakni Kecamatan Patia dan daerah Serang, serta fihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 ton biosolar,
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, baru kita kembangkan ke daerah Patia dan menemukan sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa solar tersebut didapatkan oleh para pelaku dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Panimbang.

“Solar tersebut didapat dari SPBN yang berada di Kecamatan Panimbang, dan sudah dijual kepada pembelinya atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobilnya. Dan para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan,” ucap Shilton.

Shilton menjelaskan, bahwa setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan disalah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.

“Kemudian solar tersebut mereka kumpulkan atau timbun di Kecamatan Sukaresmi atau Patia. Masing-masing dari mereka itu ada yang mengumpulkan sebanyak 35 liter, dan setelah terkumpul kemudian dijual kembali kepada Industri,” terang Shilton.

“Untuk hukumannya itu berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 Miliyar Rupiah,” ujarnya. (dd/daus)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru