Polisi Gadungan Peras Remaja di Karawaci, 3 Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Tiga pria berinisial LE (29), L (39), dan A (39) ditangkap setelah menyamar sebagai polisi untuk memeras remaja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang sedang memburu target operasi (TO) kasus narkoba.

“Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil dengan tangan diborgol seolah-olah sedang ditangkap polisi,” ujar Kresna dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat membawa mereka masuk ke halaman Polsek Karawaci sebelum kembali keluar.

“Tujuannya agar korban semakin percaya bahwa mereka benar-benar polisi,” tambahnya.

Korban berjumlah tiga orang, yakni FGS (15), F (16), dan V (16). Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengancam bahwa mereka terlibat kasus narkoba jenis sintetis. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses secara hukum.

Keluarga korban FGS sempat menjadi sasaran pemerasan. Karena panik, ibu korban mengirimkan uang sebesar Rp100.000 melalui aplikasi perbankan. Sementara itu, upaya pemerasan terhadap keluarga dua korban lainnya gagal karena tidak direspons.

Para korban kemudian diturunkan di pinggir jalan oleh pelaku. Namun, dua hari setelah kejadian, pelaku kembali meminta tambahan uang kepada keluarga FGS.

Merasa curiga, keluarga korban membuat jebakan dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah. Saat pelaku datang, warga segera mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaus bertuliskan polisi, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo Badan Intelijen Negara (BIN), serta dua kartu pers yang digunakan untuk mengelabui korban.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Karawaci. Mereka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru