Polisi Gadungan Peras Remaja di Karawaci, 3 Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Tiga pria berinisial LE (29), L (39), dan A (39) ditangkap setelah menyamar sebagai polisi untuk memeras remaja di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang sedang memburu target operasi (TO) kasus narkoba.

“Korban dihampiri lalu dibawa paksa menggunakan mobil dengan tangan diborgol seolah-olah sedang ditangkap polisi,” ujar Kresna dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan sempat membawa mereka masuk ke halaman Polsek Karawaci sebelum kembali keluar.

“Tujuannya agar korban semakin percaya bahwa mereka benar-benar polisi,” tambahnya.

Korban berjumlah tiga orang, yakni FGS (15), F (16), dan V (16). Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengancam bahwa mereka terlibat kasus narkoba jenis sintetis. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses secara hukum.

Keluarga korban FGS sempat menjadi sasaran pemerasan. Karena panik, ibu korban mengirimkan uang sebesar Rp100.000 melalui aplikasi perbankan. Sementara itu, upaya pemerasan terhadap keluarga dua korban lainnya gagal karena tidak direspons.

Para korban kemudian diturunkan di pinggir jalan oleh pelaku. Namun, dua hari setelah kejadian, pelaku kembali meminta tambahan uang kepada keluarga FGS.

Merasa curiga, keluarga korban membuat jebakan dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah. Saat pelaku datang, warga segera mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, kaus bertuliskan polisi, satu unit mobil Toyota Agya, kartu identitas berlogo Badan Intelijen Negara (BIN), serta dua kartu pers yang digunakan untuk mengelabui korban.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Karawaci. Mereka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru