Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai uang yang diamankan tersebut diperkirakan setara Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

“Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. Nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Selain uang tunai, Kejagung juga tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah aset lain yang disita. Nilai aset tersebut disebut jauh lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Kasus ini turut menjerat pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat di lokasi tambang.

Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” jelas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru