Penggeledahan Besar Kejagung: Uang Dolar Rp1 Miliar dan Alat Berat Disita dari PT AKT

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai uang yang diamankan tersebut diperkirakan setara Rp1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

“Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. Nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Selain uang tunai, Kejagung juga tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah aset lain yang disita. Nilai aset tersebut disebut jauh lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

Kasus ini turut menjerat pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, kendaraan, hingga alat berat di lokasi tambang.

Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” jelas Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB