Refleksi Akhir 2022, Mahkamah Agung Selesaikan 28.371 Perkara

Teras Media

- Penulis

Jumat, 6 Januari 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung menangani 28.522 perkara sepanjang tahun 2022. Sebanyak 175 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi.

“Sampai dengan 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. jumlah perkara pada tahun 2022 tersebut meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 perkara,” kata Dr Sobandi, Jumat (6/1)

Baca juga : Mahkamah Agung Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik di 2023

Sobandi mengatakan rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen. Angka itu meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Produktivitas kinerja minutasi perkara juga mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022. Dengan kata lain meningkat sebesar 39,88 persen.

“Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” ujar Sobandi

Sobandi menjelalskan ada sisa 151 perkara hingga 29 Desember 2022. Jumlah itu bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan. Jumlah itu lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang menyisakan 175 perkara. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 12:21 WIB

Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 09:41 WIB

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Berita Terbaru