Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial karena dituding berperilaku tidak senonoh, ternyata merupakan korban penipuan berkedok investasi bodong. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan di grup Facebook Info Pandeglang yang menarasikan korban melakukan tindakan tidak pantas. Belakangan diketahui, unggahan tersebut diduga bagian dari rangkaian penipuan (scamming) yang menjerat korban.

Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seseorang melalui Facebook. Pelaku yang mengaku sebagai perempuan kemudian mengajak korban berkomunikasi lebih lanjut lewat WhatsApp.

Dalam percakapan, korban dibujuk mengikuti investasi melalui aplikasi bernama Pandabit dengan iming-iming keuntungan besar. Korban diarahkan oleh seseorang yang disebut sebagai “konsultan” untuk menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal.

“Awalnya saya ditawari keuntungan besar, katanya bisa dapat komisi sampai jutaan rupiah di setiap sesi,” ujar korban, Yat Hidayat dikutif dari http://Teropongistana.com , Sabtu (18/4/2026).

Korban mengaku sempat melihat keuntungan secara nominal di awal. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, ia diminta membayar komisi sebesar 30 persen. Karena percaya, korban mengikuti instruksi hingga beberapa tahap.

“Di sesi pertama katanya dapat Rp8 juta, lalu berikutnya belasan juta. Tapi untuk mencairkan harus bayar komisi. Saya sempat bayar karena terpengaruh rayuan pelaku,” katanya.

Ia menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

“Untuk uang, saya coba ikhlas. Tapi yang jadi masalah, nama baik saya dicemarkan di Facebook,” lanjutnya.

Seiring waktu, korban terus diminta menyetor uang hingga enam sesi. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat korban tidak lagi mampu membayar, pelaku mulai mengancam.

Korban akhirnya memutus komunikasi dan memblokir nomor pelaku. Namun, pelaku diduga menyebarkan data pribadi korban di media sosial menggunakan akun anonim, disertai narasi yang mencemarkan nama baik.

“Padahal saya ini korban, tapi dipublikasikan seolah-olah saya melakukan hal yang tidak benar,” ungkapnya.

Korban juga sempat melakukan video call dengan pelaku beberapa kali. Namun, ia mulai curiga karena tampilan wajah dan suara dinilai tidak wajar, diduga menggunakan teknologi manipulasi.

Atas kejadian tersebut, korban berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia juga telah berkoordinasi dengan unit siber Polda Banten terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya akan segera membuat laporan resmi karena ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Korban mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergoda rayuan di media sosial. Sekarang banyak modus penipuan yang sangat rapi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Berita Terbaru