Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Kota Selatan, Selasa (21/4/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Kota Selatan, Selasa (21/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangsel – Kasus pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno BSD City yang terjadi pada 9 Februari 2026 terus menjadi perhatian. Peristiwa yang sempat menjadi pembicaraan luas ini menimbulkan dampak nyata, di mana limbah kimia yang terbakar mengalir hingga ke aliran Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane. Akibatnya, kualitas air menurun drastis, banyak biota air yang mati, dan lingkungan sekitar mengalami kerusakan yang membutuhkan penanganan serius.

Menyikapi proses penanganan yang sedang berjalan, pegiat hukum dan pengamat lingkungan Maruli Rajagukguk menyampaikan dukungan penuh sekaligus apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). Ia menilai langkah yang telah diambil merupakan upaya yang tepat untuk menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan hidup.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Tangsel dalam menangani kasus ini. Kehadiran penegak hukum yang berperan aktif seperti ini menjadi harapan kita bersama agar setiap kerusakan lingkungan mendapatkan penanganan yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Maruli lewat pernyataannya Selasa (21/4/2026)

Menurutnya, untuk mendapatkan hasil yang adil dan menyeluruh, Kejaksaan perlu menelusuri berbagai aspek yang mendasar, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL yang menjadi dasar diterbitkannya izin usaha. Dokumen ini memiliki peran penting sebagai acuan kelayakan lingkungan suatu kegiatan, yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita perlu memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan sudah dipenuhi dengan baik, mulai dari dokumen perencanaan hingga sistem pengawasan yang diterapkan. Hal ini penting agar kita dapat mengetahui apakah ada kelalaian atau kesalahan yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.

Maruli juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini sebaiknya tidak hanya berhenti pada pihak yang bertugas di lapangan, tetapi ditelusuri hingga ke pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan usaha tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum yang ada memungkinkan pertanggungjawaban diberikan kepada korporasi maupun pihak yang menerima manfaat dari kegiatan usaha tersebut, termasuk kewajiban memulihkan kondisi lingkungan kembali seperti semula.

“Langkah yang diambil Kejari Tangsel sudah berada di jalur yang benar. Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, dan hasilnya tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pembelajaran serta perbaikan bagi pengelolaan lingkungan di masa mendatang,” pungkasnya.

Perkembangan Terkini: Pihak BSD Diperiksa dalam Rangka Pengumpulan Keterangan

Sebagai bagian dari proses penanganan yang sedang dijalankan, Kejari Tangsel telah memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land pada Senin (20/04/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan yang dibutuhkan guna melengkapi data penyelidikan.

Dua orang perwakilan perusahaan hadir di kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan secara tertib selama kurang lebih tiga jam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan kegiatan tersebut. “Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus ini. Semua data yang diperoleh akan kami kaji dengan cermat untuk menentukan langkah selanjutnya yang paling tepat,” katanya.

Usai pemeriksaan selesai, kedua perwakilan tersebut memilih untuk tidak memberikan keterangan tambahan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini disampaikan, awak media masih terus berusaha menghubungi pihak manajemen PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land untuk mendapatkan tanggapan resmi, namun belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara objektif dan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Berita Terbaru