Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).

Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet berwarna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal melalui layanan call center 110 Polres Lebak,” tutupnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru