Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).

Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet berwarna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Epi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal melalui layanan call center 110 Polres Lebak,” tutupnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru