KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

i

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu lebar bagi kelompok masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan APBD di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022-2026.

Sikap ini merespons langkah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa dari Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) serta Gema Kosgoro Banten yang menyoroti tata kelola anggaran di lembaga legislatif tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, dengan catatan laporan tersebut wajib disertai bukti awal yang kuat dan valid. KPK sendiri menyediakan berbagai lini saluran pengaduan resmi.

“Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, jika memang memiliki informasi bukti awal yang memadai silakan dilaporkan ke KPK,” ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Kabar6, Minggu (31/5/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa setiap berkas laporan yang masuk tidak langsung ditelan mentah-mentah. Lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses verifikasi, telaah, hingga analisis mendalam terlebih dahulu.

Langkah ini krusial guna memastikan apakah dugaan kasus yang dilaporkan memenuhi syarat prosedur dan masuk dalam wilayah kewenangan hukum KPK.

Pos Anggaran Jumbo yang Dicurigai

Sebelumnya, gelombang protes datang dari KITA Banten dan Gema Kosgoro. Mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas sejumlah pos anggaran di DPRD Kabupaten Tangerang yang dinilai rawan menjadi ajang transaksi haram alias commitment fee dengan pihak ketiga.

Beberapa poin krusial yang disorot tajam antara lain pengelolaan dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, anggaran sewa hotel, pengadaan pakaian dinas beserta atributnya, biaya perjalanan dinas, hingga anggaran makan minum (mamin) untuk agenda rapat serta reses.

Melalui Ketua Gema Kosgoro Banten Edi Rusli, Koordinator KITA Banten Agus Suryaman menyatakan bahwa pos-pos anggaran tersebut memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum karena nilainya yang sangat fantastis.

Bahkan, alokasi untuk pos sewa hotel dan pakaian dinas di DPRD Kabupaten Tangerang disinyalir menjadi salah satu yang paling gemuk di wilayah Provinsi Banten.

“Skala anggaran yang begitu besar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegas Agus.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Berita Terbaru