Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditengarai melibatkan berbagai pihak, mulai dari level kementerian hingga sektor swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Alex, serta dua tokoh swasta yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Para tersangka diduga melakukan manipulasi kebijakan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan 8 persen, sehingga menciptakan praktik keuntungan tidak sah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi pemeriksaan Dito Ariotedjo, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan pernyataan keras. Menurut Mukhsin, KPK tidak boleh terjebak dalam formalitas pemeriksaan saja, namun harus berani melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki relasi kuasa dalam kebijakan tersebut.

“Kita mendesak KPK agar tidak ragu melakukan tindakan progresif. Jika alat bukti sudah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi, segera tangkap dan tersangkakan siapapun yang terlibat, termasuk Dito Ariotedjo jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level eksekutor saja, tetapi harus menyentuh aktor yang berperan dalam perumusan kebijakan yang koruptif,” ujar Mukhsin Nasir.

Mukhsin menambahkan bahwa secara substansi hukum, korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang sudah menunggu antrean ibadah bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran dugaan kasus korupsi harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa ada keistimewaan.

“Penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tebang pilih dulu di Kejagung kasus BTS di Kominfo tidak jelas kelanjutannya dia kembalikan uang, sekarang KPK harus menunjukkan ketajaman dan keberanian, bukan sekadar memanggil untuk formalitas. Publik sudah jenuh melihat pola-pola yang melambat. Segera tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, MataHukum pun kembali menyoroti rekam jejak Dito Ariotedjo yang pernah terseret dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam fakta persidangan, nama Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diduga sebagai upaya pengondisian perkara di Kejaksaan Agung RI. Meski uang tersebut dikembalikan, secara yuridis, tindakan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi dulu pernah dilaporkan MataHukum tapi tidak ada kejelasan lagi. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatan Dito dalam berbagai skandal nasional, yang kini kembali diuji melalui kasus kuota haji tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Dito Arioedjo masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru