Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

i

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang ditengarai melibatkan berbagai pihak, mulai dari level kementerian hingga sektor swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Alex, serta dua tokoh swasta yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Para tersangka diduga melakukan manipulasi kebijakan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan 8 persen, sehingga menciptakan praktik keuntungan tidak sah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi pemeriksaan Dito Ariotedjo, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan pernyataan keras. Menurut Mukhsin, KPK tidak boleh terjebak dalam formalitas pemeriksaan saja, namun harus berani melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki relasi kuasa dalam kebijakan tersebut.

“Kita mendesak KPK agar tidak ragu melakukan tindakan progresif. Jika alat bukti sudah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi, segera tangkap dan tersangkakan siapapun yang terlibat, termasuk Dito Ariotedjo jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level eksekutor saja, tetapi harus menyentuh aktor yang berperan dalam perumusan kebijakan yang koruptif,” ujar Mukhsin Nasir.

Mukhsin menambahkan bahwa secara substansi hukum, korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang sudah menunggu antrean ibadah bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran dugaan kasus korupsi harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa ada keistimewaan.

“Penegakan hukum harus tegak lurus dan tidak boleh tebang pilih dulu di Kejagung kasus BTS di Kominfo tidak jelas kelanjutannya dia kembalikan uang, sekarang KPK harus menunjukkan ketajaman dan keberanian, bukan sekadar memanggil untuk formalitas. Publik sudah jenuh melihat pola-pola yang melambat. Segera tetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Di sisi lain, MataHukum pun kembali menyoroti rekam jejak Dito Ariotedjo yang pernah terseret dalam pusaran korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam fakta persidangan, nama Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diduga sebagai upaya pengondisian perkara di Kejaksaan Agung RI. Meski uang tersebut dikembalikan, secara yuridis, tindakan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana korupsi yang telah terjadi dulu pernah dilaporkan MataHukum tapi tidak ada kejelasan lagi. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatan Dito dalam berbagai skandal nasional, yang kini kembali diuji melalui kasus kuota haji tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Dito Arioedjo masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB