Dedy Irsan: Pengungkapan Sindikat Meterai Palsu Langkah Penyelamatan Keuangan Negara ​

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam membongkar jaringan sindikat produksi dan peredaran meterai palsu

i

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam membongkar jaringan sindikat produksi dan peredaran meterai palsu

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberhasilan luar biasa Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam membongkar jaringan sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun. Pengungkapan besar ini, menurut Dedy Irsan, menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi pemerintah mampu memberikan perlindungan nyata terhadap aset serta pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“Pengungkapan sindikat meterai palsu ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan nyata dalam menyelamatkan keuangan negara yang seharusnya kembali untuk kemaslahatan rakyat. Sinergi lintas instansi yang solid dan responsif seperti ini patut diapresiasi, diteladani, dan terus ditingkatkan di masa mendatang guna mencegah kebocoran penerimaan negara yang nilainya sangat besar,” tegas Dedy Irsan menyambut keberhasilan tersebut.

Lebih lanjut, Dedy berharap keberhasilan ini dapat menjadi momentum penting bagi seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan, memperkuat sistem pengendalian, serta meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk pemalsuan dokumen negara dan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. “Kami berharap, pengungkapan ini juga memberikan efek jera yang kuat serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan hal serupa, bahwa negara tidak akan diam saja membiarkan kekayaan rakyat dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Keberhasilan yang diapresiasi Ombudsman ini bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat serta beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan koordinasi intensif bersama pihak Direktorat Jenderal Pajak. Hasilnya sangat mengejutkan: aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal yang siap edar, satu set lengkap mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang diperkirakan masih bisa digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu dalam skala besar.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian yang akan diderita negara jika kegiatan ini tidak segera dihentikan. “Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ungkap Bimo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap pula bahwa sekitar 4 juta keping meterai palsu telah lebih dulu terjual ke masyarakat dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp40 miliar. Bahkan, sindikat ini terbukti memiliki kemampuan memproduksi hingga 900 ribu keping meterai palsu dalam waktu hanya 10 hari — sebuah skala produksi yang sangat masif namun selama ini beroperasi secara tersembunyi dan sulit dideteksi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, di mana masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan yang mencakup mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi dan penjualan ke masyarakat luas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sprindik Umum Tanpa Tersangka, Pengamat: KPK Jangan Sampai Uapkan Kasus Rp1,5 Miliar Bogor
Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Intan Kumalasari: Negara Wajib Lindungi Kami
Kerugian Rp133 Miliar dan Kontribusi Anjlok, CBA Minta Kejagung Telusuri Tata Kelola BUMD Berau
Sidang Gabriel Lumbantoruan: Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Hingga Pemborosan Uang Negara ​
Dugaan Ada Pelaku Lain Belum Tersentuh, KOSMAK: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Sprindik Umum Tanpa Tersangka, Pengamat: KPK Jangan Sampai Uapkan Kasus Rp1,5 Miliar Bogor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Intan Kumalasari: Negara Wajib Lindungi Kami

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kerugian Rp133 Miliar dan Kontribusi Anjlok, CBA Minta Kejagung Telusuri Tata Kelola BUMD Berau

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Sidang Gabriel Lumbantoruan: Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Hingga Pemborosan Uang Negara ​

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Dugaan Ada Pelaku Lain Belum Tersentuh, KOSMAK: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Berita Terbaru