Sprindik Umum Tanpa Tersangka, Pengamat: KPK Jangan Sampai Uapkan Kasus Rp1,5 Miliar Bogor

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan status dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan terbuka justru memicu gelombang tanya dan kekhawatiran dari masyarakat. Pasalnya, meski tim penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai fantastis sebesar Rp1,5 miliar, KPK belum juga menetapkan satu pun nama tersangka. Kejanggalan ini dinilai rawan menjadi celah masuknya intervensi politik dan memicu kecurigaan publik bahwa kasus ini berpotensi “diuapkan”.

Pengamat kebijakan publik dari Poros Intelektual Muda (PIM), Adhim, menilai wajar jika publik bertanya-tanya. “Rumor KPK terkait manuver penindakan di Kabupaten Bogor sempat membingungkan publik. Setelah sempat melayangkan bantahan keras mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah tersebut akhirnya mengamini bahwa mereka memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi besar di Bumi Tegar Beriman,” ungkap Adhim, Jumat (21/8/2026).

Publik mempertanyakan logika hukum yang diterapkan. Format “Penyidikan Terbuka” dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa menyebut nama tersangka dinilai sangat tidak biasa dan berisiko.

“Ini sangat aneh dan tidak biasa. Uang tunai Rp1,5 miliar itu bukan jumlah yang kecil dan jelas disita dari penguasaan pihak tertentu. Bagaimana mungkin barang buktinya sudah ada di tangan penyidik, tapi subjek hukum atau orang yang bertanggung jawab atas uang itu masih belum ditentukan?” lanjut Adhim.

Menurutnya, situasi ini wajar memicu kecurigaan publik bahwa KPK sedang menghadapi tekanan dari kekuatan besar di Kabupaten Bogor. Publik khawatir operasi terbuka ini justru menjadi modus untuk “mengulur waktu” atau melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.

“KPK jangan sampai masuk angin! Jangan karena ada intervensi atau lobi-lobi di ruang gelap, kasus yang sudah terang benderang dengan bukti Rp1,5 miliar ini malah diuapkan atau hanya menjerat pegawai kelas bawah,” tegasnya.

Menanggapi keraguan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme Sprindik Umum diambil murni untuk kepentingan penguatan alat bukti secara formal. Melalui penyidikan terbuka, KPK justru mengundang publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara terkait insentif atau upah pungut pajak tersebut.

“Tidak ada intervensi. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan KPK benar-benar mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Intan Kumalasari: Negara Wajib Lindungi Kami
Kerugian Rp133 Miliar dan Kontribusi Anjlok, CBA Minta Kejagung Telusuri Tata Kelola BUMD Berau
Dedy Irsan: Pengungkapan Sindikat Meterai Palsu Langkah Penyelamatan Keuangan Negara ​
Sidang Gabriel Lumbantoruan: Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Hingga Pemborosan Uang Negara ​
Dugaan Ada Pelaku Lain Belum Tersentuh, KOSMAK: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Sprindik Umum Tanpa Tersangka, Pengamat: KPK Jangan Sampai Uapkan Kasus Rp1,5 Miliar Bogor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Intan Kumalasari: Negara Wajib Lindungi Kami

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Kerugian Rp133 Miliar dan Kontribusi Anjlok, CBA Minta Kejagung Telusuri Tata Kelola BUMD Berau

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Sidang Gabriel Lumbantoruan: Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Hingga Pemborosan Uang Negara ​

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Dugaan Ada Pelaku Lain Belum Tersentuh, KOSMAK: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Berita Terbaru