Sprindik Umum Tanpa Tersangka, Pengamat: KPK Jangan Sampai Uapkan Kasus Rp1,5 Miliar Bogor

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaikkan status dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan terbuka justru memicu gelombang tanya dan kekhawatiran dari masyarakat. Pasalnya, meski tim penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai fantastis sebesar Rp1,5 miliar, KPK belum juga menetapkan satu pun nama tersangka. Kejanggalan ini dinilai rawan menjadi celah masuknya intervensi politik dan memicu kecurigaan publik bahwa kasus ini berpotensi “diuapkan”.

Pengamat kebijakan publik dari Poros Intelektual Muda (PIM), Adhim, menilai wajar jika publik bertanya-tanya. “Rumor KPK terkait manuver penindakan di Kabupaten Bogor sempat membingungkan publik. Setelah sempat melayangkan bantahan keras mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah tersebut akhirnya mengamini bahwa mereka memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi besar di Bumi Tegar Beriman,” ungkap Adhim, Jumat (21/8/2026).

Publik mempertanyakan logika hukum yang diterapkan. Format “Penyidikan Terbuka” dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa menyebut nama tersangka dinilai sangat tidak biasa dan berisiko.

“Ini sangat aneh dan tidak biasa. Uang tunai Rp1,5 miliar itu bukan jumlah yang kecil dan jelas disita dari penguasaan pihak tertentu. Bagaimana mungkin barang buktinya sudah ada di tangan penyidik, tapi subjek hukum atau orang yang bertanggung jawab atas uang itu masih belum ditentukan?” lanjut Adhim.

Menurutnya, situasi ini wajar memicu kecurigaan publik bahwa KPK sedang menghadapi tekanan dari kekuatan besar di Kabupaten Bogor. Publik khawatir operasi terbuka ini justru menjadi modus untuk “mengulur waktu” atau melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.

“KPK jangan sampai masuk angin! Jangan karena ada intervensi atau lobi-lobi di ruang gelap, kasus yang sudah terang benderang dengan bukti Rp1,5 miliar ini malah diuapkan atau hanya menjerat pegawai kelas bawah,” tegasnya.

Menanggapi keraguan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme Sprindik Umum diambil murni untuk kepentingan penguatan alat bukti secara formal. Melalui penyidikan terbuka, KPK justru mengundang publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum perkara terkait insentif atau upah pungut pajak tersebut.

“Tidak ada intervensi. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan KPK benar-benar mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru