MANTAP, Kejari Jakbar Kembali Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Juscite

Teras Media

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan dua perkara kasus pidana umum (Pidum) pencurian dan penganiayaan melalui keadila Restorative Justice (RJ). Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting.

“Benar, ada dua permohonan penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapa Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Kamis (25/1)

Lebih lanjut kata Lingga, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga : Kejari Jakut Segera Sidangkan Kasus TPPU, Begini Selengkapnya

Dikatakan Lingga, dibawah pimpinan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung. Kata Lingga terutama dalam mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ, sebab kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak berperkara.

“Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan uang pelicin untuk meloloskan RJ, Kejari Jakarta Barat juga mempersilahkan media massa untuk melakukan check and recheck terhadap para pihak berperkara, baik korban maupun pelaku.

“Saya pastikan itu tidak ada, karena hampir semua pelaku- pelaku tindak pidana yang kami RJ kan merupakan orang yang susah secara ekonomi, namun demikian saya mempersilakan media mewawancarai semua pihak yang terkait untuk menanyakan hal tersebut apakah ada hal demikian di Kejari Jakarta Barat,” tutur Lingga.

Sementara itu, Jampidum Fadhil Zumhana Harahap menegaskan, hari ini sebanyak 15 perkara dihentikan penuntutannya melalui RJ. Semunya telah memenuhi syarat- syarat RJ, antara lain ada perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Fadil.
Ditegaskan Fadil, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru