Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Musa

i

Haji Musa

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sengketa terkait kepemilikan saham almarhum Haji Musa di PT Seko Fajar Plantation yang nerupakan perusahaan afiliasi Agro Manunggal Grup kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh H. Rizal Musa, anak ketiga almarhum Haji Musa, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Seko Fajar, perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Palopo–Masamba, Sulawesi Selatan.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 23.000 hektare.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 1038/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut melibatkan H. Rizal Musa sebagai penggugat dan PT Seko Fajar Plantation sebagai tergugat.

Dalam perkembangan persidangan, perkara tersebut telah memasuki tahapan pemberian kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan, khususnya akta pendirian dan dokumen anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART), dan menghadirkan prinsipal yaitu Direktur PT Seko Fajar Plantation di pengadilan.

Sebelumnya, pihak tergugat disebut masih memiliki kekurangan dokumen terkait legal standing perusahaan yang diperlukan dalam proses persidangan.

Menuntut Keterbukaan Laporan Keuangan dan Dividen

Dalam gugatannya, H. Rizal Musa meminta keterbukaan informasi terkait laporan tahunan PT Seko Fajar untuk periode 1996 hingga 2002.

Selain itu, penggugat juga meminta agar perusahaan membuka laporan bulanan periode Januari hingga Juni 2003 serta dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan untuk periode 1996–2002 dan Januari–Juni 2003.

“Inikan perusahaan yang dibangun antara ayah saya almarhum H.Musa dan Almarhum The Nin King yang sekarang perusahaan ini dibawah kendali Nicholas The, harusnya hal – hal seperti ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan tanpa masuk proses hukum cuma karena pihak sebelah sana menutup diri dan saya menuntut keadilan atas hak ahli waris terhadap seluruh peninggalan H. Musa di Agro Manunggal Grup dan seluruh afiliasinya” ungkap Rizal Musa di Jakarta, Jum’at 30 Oktober 2026.

Persoalan pembagian keuntungan perusahaan atau dividen menjadi salah satu pokok tuntutan dalam perkara tersebut.

Penggugat meminta pemeriksaan terhadap keuntungan perusahaan dan perhitungan dividen yang berkaitan dengan kepemilikan saham almarhum Haji Musa sebanyak 16.300 lembar saham, dengan nilai yang disebut mencapai Rp16,3 miliar.

Pemeriksaan tersebut diminta mencakup perhitungan dividen untuk periode 1996 hingga 2002, termasuk dividen interim PT Seko Fajar pada Juni 2003.

Melalui gugatan ini, pihak penggugat pada dasarnya meminta kejelasan mengenai laporan keuangan perusahaan, perhitungan keuntungan, serta hak ekonomi yang melekat pada kepemilikan saham almarhum Haji Musa.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi pengelolaan perusahaan dan pemenuhan hak pemegang saham maupun ahli warisnya.

Hingga proses hukum berjalan, substansi tuntutan tersebut masih harus diuji melalui persidangan. Oleh karena itu, seluruh dalil dan permintaan penggugat tetap merupakan bagian dari perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok
BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia
Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara
Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel
Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin oleh ANTAM, John Gobai Pertanyakan Posisi Masyarakat Adat Papua Tengah
Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal Sukoharjo ​
Said Iqbal dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril Gabriel Lumbantoruan di Persidangan PN Jakarta Utara ​
Dugaan Nepotisme dan Gelar Fiktif Politikus Demokrat, KPK Diminta Turun Tangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:23 WIB

BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru