Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok,

i

Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Konflik pertanahan akibat klaim aset bekas KNIL (1950) oleh TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta di Kabupaten Tangerang kian menyandera hak keperdataan masyarakat. Kebijakan pemblokiran sertifikasi tanah yang tak kunjung selesai pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI ini memicu ketidakpastian hukum berlarut bagi ribuan warga pemilik lahan.

Data Objek dan Akar Pemblokiran Tanah

Berdasarkan data Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, aset yang diklaim terdaftar dalam IKN/SIMAK BMN meliputi:

Objek Pertama (±955,36 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, Register 30506052.

Objek Kedua (±436,56 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Register 30506050.

Pemblokiran ini dipicu oleh Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta No. B/120/I/2026 (15 Januari 2026) perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan terhadap Aset Tanah Milik TNI AD di Kabupaten Tangerang.

Dampaknya menghantam Objek Pertama (±955,36 Ha) di Kecamatan Legok yang mencakup 8 desa:

Desa Serdang Wetan (±80 Ha), Rancagong (±190 Ha), Legok (±7,7 Ha), Babakan (±1,3 Ha), Palasari (±352 Ha), Kemuning (±122 Ha), Caringin (±122 Ha), dan Cirarab (±0,36 Ha).

Dampak Langsung: Sedikitnya 58 permohonan sertifikat warga tertahan secara administratif, padahal penguasaan fisik tanah berada penuh di tangan masyarakat.

BPN Harus Mandiri, DPR Jangan Cuma ‘Omon-Omon’

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib, mengkritik keras sikap pasif Pemda, BPN, dan DPR RI.

Adib menegaskan BPN tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dengan memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disahkannya sendiri:

“Sangat ironis. SHM itu produk sah yang diterbitkan BPN sendiri. Bagaimana mungkin produk sah diblokir begitu saja hanya karena ada surat permohonan? BPN harus punya kemandirian dan integritas sebagai lembaga negara. Jangan mentang-mentang pemohonnya lembaga militer, lalu permohonan pemblokiran langsung dilaksanakan tanpa menguji keabsahan klaimnya,” tegas Adib.

Ia juga mendesak DPR RI tidak sekadar menjadikan RDP sebagai pemanis retorika:

“DPR RI juga jangan cuma ‘omon-omon’. DPR harus menunjukkan political will konkrit dengan mendorong masalah ini langsung ke Presiden agar Kodam tidak memaksakan klaim lahan yang belum jelas legalitasnya. BPN juga harus didesak segera membuka blokir atas tanah warga yang sudah mengantongi alas hak SHM sah,” tambahnya.

Pemerintah Belum Melaporkan Perkembangan RDP

Lambannya respons eksekutif turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, terkait tindak lanjut RDP/RDPU pada Kamis (20/8/2026) yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Banten, Kantah Tangerang, hingga perwakilan warga.

“Belum ada laporan. Kan mestinya pemerintah melaporkan,” ujar Dede Yusuf singkat.

Kini ribuan warga menantikan ketegasan Pemerintah Pusat dan Pangkodam Jaya untuk memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut secara sah. (Egi)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia
Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996
Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara
Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel
Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin oleh ANTAM, John Gobai Pertanyakan Posisi Masyarakat Adat Papua Tengah
Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal Sukoharjo ​
Said Iqbal dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril Gabriel Lumbantoruan di Persidangan PN Jakarta Utara ​
Dugaan Nepotisme dan Gelar Fiktif Politikus Demokrat, KPK Diminta Turun Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:23 WIB

BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru