Bupati Serang RTC Diperiksa Kejagung, Ternyata Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

i

Keterangan foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah alias RTC dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 – 2020.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang berinisial S. Keduanya diperiksa masih sebagai saksi.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Baca juga : PKS Kota Serang Menggelar Kegiatan Entrepreneur Festival

Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sayangnya, Kejagung tidak menjelaskan secara detail hal yang berkaitan langsung dengan kedua saksi dalam kasus tersebut.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” tambah Ketut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Bukan hanya HA, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah KJH selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian, AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Terakhir Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB