MANTAP, DPR RI Apresiasi Kejagung Bawa Buronan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR-RI Moh Rano Alfath puji kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.

“Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” tutur Rano kepada wartawan, Senin (15/08/22).

Baca juga : Forwaka Gagal Menang Futsal Lawan Pidsus Kejagung, Skor 1-3

Dikatakan oleh Rano, pihaknya mendukung segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

“Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, ini sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Banten tahun 2022. Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum. Kita minta Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” tegas Rano.

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru