Diperiksa Kejagung, Begini Respon Direktur Impor Kemendag

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang (MS) menanggapi soal pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut menurut Moga, terkait dirinya sebagai saksi terperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Proses hukum tetap masih dalam proses, saya diminta sebagai saksi terkait tata niaga importasi baja. Pemeriksaan sebagai kapasitas Direktur Impor Baja di Kementerian Perdagangan,”ucap Moga Simatupang yang saat ini dipindah tugaskan sebagai Direktur Tertib Niaga di Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui pesan WhatsAapnya, Rabu (31/8).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Moga diperiksa bersama tiga orang lainnya. Menurut Ketut, Moga diperiksa oleh tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Moga Simatupang (MS) selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga : MANTAP…!DPR RI Apresiasi Kejagung Bawa Buronan

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru