Diperiksa Kejagung, Begini Respon Direktur Impor Kemendag

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang (MS) menanggapi soal pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut menurut Moga, terkait dirinya sebagai saksi terperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Proses hukum tetap masih dalam proses, saya diminta sebagai saksi terkait tata niaga importasi baja. Pemeriksaan sebagai kapasitas Direktur Impor Baja di Kementerian Perdagangan,”ucap Moga Simatupang yang saat ini dipindah tugaskan sebagai Direktur Tertib Niaga di Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui pesan WhatsAapnya, Rabu (31/8).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Moga diperiksa bersama tiga orang lainnya. Menurut Ketut, Moga diperiksa oleh tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Moga Simatupang (MS) selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga : MANTAP…!DPR RI Apresiasi Kejagung Bawa Buronan

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB