Diperiksa Kejagung, Begini Respon Direktur Impor Kemendag

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang (MS) menanggapi soal pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut menurut Moga, terkait dirinya sebagai saksi terperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Proses hukum tetap masih dalam proses, saya diminta sebagai saksi terkait tata niaga importasi baja. Pemeriksaan sebagai kapasitas Direktur Impor Baja di Kementerian Perdagangan,”ucap Moga Simatupang yang saat ini dipindah tugaskan sebagai Direktur Tertib Niaga di Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui pesan WhatsAapnya, Rabu (31/8).

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Moga diperiksa bersama tiga orang lainnya. Menurut Ketut, Moga diperiksa oleh tim Penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja tahun 2016-2021.

“Moga Simatupang (MS) selaku Direktur Impor pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme/tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca juga : MANTAP…!DPR RI Apresiasi Kejagung Bawa Buronan

Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU). (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru