Ketua Umum APPRI Sebut Penertiban Pelaku Tambang Ilegal Bukan Solusi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 April 2023 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, Rabu (5/4/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, Rabu (5/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA –  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto mengatakan penertiban pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) bukan solusi menyelesaikan maraknya aktivitas tambang batu bara koridor.

Bagi dia, cara paling ampuh yakni mengakomodir para pemain tambang koridor agar menjadi legal. Hal itu bisa dilakukan melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperluas lingkupnya hingga ke sektor batu bara.

“Kenapa demikian, karena dengan menangkap satu pemain akan muncul seratus pemain baru. Ini urusan perut, orang cari makan,” kata Rudi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/4/2023).

Rudi yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim ini menjelaskan, selama ini rata-rata pemain tambang ilegal di Kaltim adalah masyarakat lokal yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan ke level nasional untuk melancarkan perizinan seperti pengusaha-pengusaha besar.

Akibatnya, karena desakan ekonomi muncul pemain-pemain lokal ini. Tak hanya itu, di balik para pemain koridoran itu ada ratusan bahkan ribuan masyarakat lokal yang mengantungkan hidupnya dari penambangan ilegal itu. Banyak pekerja diambil dari masyarakat sekitar yang kesulitan membiayai anak sekolah, beli pupuk, beli bibit bertani, modal usaha dan lain – lainnya.

“Artinya, selama masyarakat lokal tidak diberi ruang dalam usaha sektor pertambangan, maka selama itu juga pertambangan ilegal tetap ada,” terang Rudi.

“Penangkapan itu enggak akan menyelesaikan masalah. Yang mesti dilakukan adalah memberi mereka ruang dan kesempatan yang bisa kita asosiasikan dalam satu wadah, diberi perizinan dan tetap dalam pengawasan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan baik,” sambung pria yang juga pengusaha ini.

Oleh karena itu, Rudi meminta baik Polri maupun Kementerian ESDM sebaiknya memikirkan skema yang tepat dalam melakukan langkah-langkah penertiban tambang ilegal ini tanpa harus menangkap para pemain.

“Kita mendukung langkah-langkah yang diambil Kapolri selama ini dalam memberantas tambang ilegal. Tapi, kami selaku Asosiasi Pertambangan Rakyat memberi masukan, agar kita bisa menemukan cara efektif untuk penyelesaian masalah ini,” ucap Rudi.

Rudi menjelaskan selama ini pemerintah hanya mengakomodir keterlibatan masyarakat dalam usaha pertambangan melalui Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang di dalamnya mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR dapat diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat atau koperasi setempat. Hanya saja, selama ini keberadaan tambang rakyat belum menyentuh pada sektor batu bara.

“Karena itu perlu diperluas lingkup usaha dari IPR ini,” saran Rudi.

Rudi menilai hal tersebut penting dilakukan, karena melalui IPR pengusaha lokal mendapat akses untuk berusaha mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.

“Selama ini pengusaha kecil ini terabaikan, mengingat Kementerian masih fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi pemerintah pusat,” terang Rudi.

Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak hal. Akibatnya, jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.

Ketika ada yang nekat menambang namun belum mengantongi izin, langsung dilabeli ilegal. Padahal, pemerintah sendiri belum mengatur detail partisipasi masyarakat dalam sektor penambangan rakyat.

Tak hanya itu, Rudi juga mengusulkan salah satu model partisipasi yang bisa ditiru yaitu menggunakan sistem plasma seperti perkebunan kelapa sawit. Masyarakat setempat diberdayakan dengan memberi kepemilikan kebun sawit.

Model sama bisa dipakai dalam sektor pertambangan rakyat. Masyarakat diberi ruang untuk berusaha lewat IPR dengan menambang atau bekerjasama perusahan besar. Dengan begitu, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat bisa meningkat.

Selain itu, para asosiasi penambangan rakyat sebagai organisasi yang menaungi pun bisa diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penataan dan pembinaan di lapangan.

“Lewat asosiasi inilah para penambang itu diberi pembinaan, dibantu pengurusan izin, hingga penerapan standar – standar baku dalam penambangan. Selama ini hal itu tidak terjadi,” terang Rudi.

Rudi yakin cara ini bisa memberi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini nyaris tak punya ruang untuk berusaha di wilayahnya. Semua sektor usaha pertambangan didominasi oleh pengusaha luar dan asing.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru