Polda Metro Jaya Ungkap Obat-obatan Terlarang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co,Jakarta| Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada ASF, AP, dan MN terkait peredaran obat-obatan golongan G.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, menerangkan bahwa penangkapan diawali dari informasi peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di JI. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.

“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap Sdr. ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Sdr. AP dan Sdr. MN,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Senin (10/4/23).

Tak hanya itu, penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.

Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.

“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan” jelas Kapolda.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru