CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi serta dewan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (TSI) terhadap Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Menurut Uchok, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp124,4 miliar yang perlu mendapat perhatian serius dari otoritas pengawas perbankan.

“Pihak OJK sebaiknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran direksi dan dewan komisaris Bank Mandiri atas adanya gugatan dari PT Toba Surimi Industries kepada Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota yang merugikan senilai Rp124,4 miliar,” ujar Uchok.

Ia menilai pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Bank Mandiri penting dilakukan untuk mengetahui secara terang asal-usul dan mekanisme transaksi dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Uchok menyoroti bahwa dana tersebut, berdasarkan informasi yang menjadi dasar kritik CBA, tidak sekadar berpindah melalui mekanisme transfer perbankan biasa. Ia menyebut terdapat penarikan dana secara tunai dalam jumlah besar.

“Direktur Utama Bank Mandiri Riduan sangat urgen dan relevan untuk menjelaskan asal muasal dana tersebut, yang mekanismenya bukan melalui proses transfer biasa, tetapi dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar,” katanya, Rabu (27/8/2026).

Lebih lanjut, Uchok menduga dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah perusahaan yang disebut tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.

Ia menyebut antara lain PT BLN yang diduga menerima sekitar Rp35,2 miliar, kemudian PT MJPS sekitar Rp11,6 miliar, serta sejumlah pihak lainnya dengan total aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp123 miliar.

“Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp123 miliar,” ujar Uchok.

Atas dasar itu, CBA meminta OJK tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai persoalan antara nasabah dan bank, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap prosedur perbankan.

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap direksi dan komisaris diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelemahan pengawasan atau prosedur yang memungkinkan terjadinya transaksi dan penarikan dana dalam jumlah besar.

Namun, ia mengkritik respons OJK yang dinilainya lambat dalam menangani persoalan tersebut.

“Sepertinya OJK tidak akan melakukan secepat kilat untuk melakukan pemanggilan terhadap dewan komisaris dan direksi Bank Mandiri. Mereka bekerja sangat lambat seperti keong,” kata Uchok.

Uchok kemudian menyinggung penggunaan anggaran fasilitas golf bagi jajaran dewan komisioner OJK. Ia mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran apabila di saat yang sama terdapat persoalan serius di sektor perbankan yang membutuhkan pengawasan.

“Daripada melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, dewan komisaris akan lebih asyik main golf,” sindirnya.

Uchok menyebut berdasarkan catatan CBA, anggaran yang berkaitan dengan fasilitas golf dewan komisioner OJK tercatat mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Lebih rinci, ia menyebut realisasi anggaran fasilitas golf dewan komisioner OJK dengan kode 5131024000 pada 2023 sebesar sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan pada 2024 sekitar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024002, menurut catatan CBA, mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

CBA menilai OJK seharusnya memprioritaskan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut transaksi bernilai besar.

“Yang lebih penting adalah OJK harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan serius. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keberadaan OJK ketika ada persoalan besar di sektor perbankan,” ujar Uchok.

Ia pun meminta OJK segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri, serta menelusuri seluruh aliran dana yang dipersoalkan dalam gugatan PT TSI.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai apakah transaksi yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan perbankan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB