Debt Collector Rampas Kendaraan Karena Kredit Macet Bisa Dipidana

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, Senin (16/10/2023)

i

Keterangan foto : Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, Senin (16/10/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa.

“Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan,” kata Fickar, Jumat (11/4/2025).

Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan. Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan,” tegas Fickar.

“Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat,” tambah Fickar.

Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Pelaku juga dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan berakibat kematian.

Bukan wewenang debt collector

Fickar memastikan, debt collector bukan pihak yang berhak menarik motor kredit secara paksa.

“Yang berhak mengambil hanya pengadilan, jadi harus ada putusan pengadilan dulu baru boleh diambil, dilelang, dan uang hasil lelang dikembalikan kepada perusahaan sebagai pembayaran tunggakan,” kata dia.

Dalam ranah hukum Indonesia, tidak ada pihak yang berwenang melakukan pemaksaan atau upaya paksa, baik untuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun perampasan selain penegak hukum.

Adapun penegak hukum yang dimaksud adalah polisi, jaksa, dan hakim pengadilan.

“Jika dilakukan oleh bukan penegak hukum itu namanya perampasan paksa dan itu tindak pidana atau kejahatan yang dapat dihukum,” tegas Fickar.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UU tersebut mengatur bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Bersama Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sertifikat Jaminan Fidusia juga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila debitor mengingkari janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan, proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan. Namun, sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU, maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak.

Penafsiran kedua itulah yang membuat adanya tindak penarikan sepeda motor secara sepihak dengan menggunakan jasa debt collector.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Mengacu putusan itu, perusahaan pembiayaan harus meminta permohonan eksekusi terlebih dulu ke pengadilan negeri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:44 WIB

Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru