Terasmedia.co Jakarta – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), sebagai salah satu dari organisasi buruh nasional, menyampaikan sikap tegas menolak penerapan mekanisme kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagaimana dipaparkan dalam Sosialisasi Penentuan Upah Minimum 2026 pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah tanggal 17 Desember 2025.
“Ini bukanlah semata-mata penolakan terhadap angka, melainkan penegasan atas komitmen konstitusional negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.” tegas Musrianto SH, Sekjen KBBI dalam pernyataan resminya, Rabu (17/12/2025).
Musrianto menuturkan, Penolakan KBBI didasarkan pada pertimbangan mendalam, dengan merujuk secara khusus pada semangat dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024, yang telah memberikan pemaknaan konstitusional atas hak pekerja atas upah yang layak.
“Formula Kenaikan yang Masih Berpijak pada Logika Makroekonomi, Bukan Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak Secara Substantif,” imbuhnya
Mekanisme yang diusulkan tetap mengandalkan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α) dengan rentang α antara 0,5 hingga 0,9, yang hanya menghasilkan kenaikan rata-rata nasional berkisar 5,16%–7,16%.
“Angka ini jauh dari cukup untuk menjembatani jurang lebar antara upah minimum saat ini dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis standar ILO, di mana di sejumlah provinsi kesenjangan mencapai 40% hingga 89%.” tuturnya
Menurut Musrianto, Amar Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan secara tegas, Frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
“Semangat putusan ini adalah menempatkan KHL sebagai prioritas utama, bukan sekadar variabel penyesuaian bertahap yang masih tunduk pada fluktuasi ekonomi makro. Namun, sosialisasi yang disampaikan masih mempertahankan kerangka lama dengan penyesuaian minimal, sehingga bertentangan dengan mandat konstitusional tersebut.” katanya
Musrianto menambahkan, Resiko Potensi Penekanan Nilai α Akibat Pertimbangan “Keseimbangan Kepentingan” yang Rawan Bias, Penentuan nilai α oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan memasukkan unsur “keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan” membuka ruang bagi dominasi kepentingan pengusaha.
“Sehingga α cenderung ditekan ke batas bawah. Hal ini melemahkan semangat Putusan MK yang memperluas rentang α demi percepatan pemenuhan KHL, tanpa kompromi berlebihan terhadap logika profit semata,” tambahnya
Kemudian KBBI menyoroti Disparitas Upah Antar Wilayah yang Belum Tertangani Secara Berarti
“Sosialisasi mengakui adanya kesenjangan mencolok baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota, namun pendekatan yang diambil, dengan KHL hanya dihitung pada tingkat provinsi dan kenaikan persentase seragam, justru berpotensi memperlebar jurang nominal tersebut. Hal ini bertentangan dengan semangat Putusan MK yang menegaskan kewajiban penetapan upah minimum sektoral secara inklusif guna mewujudkan prinsip kesetaraan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.” ujar Musrianto
Absennya Dialog Tripartit yang Substantif dan Bermakna, menurut Musrianto, Proses penyusunan dan sosialisasi kebijakan ini bersifat searah, tanpa melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan yang sejajar dan mendalam. Padahal, Putusan MK menegaskan pentingnya keterlibatan dewan pengupahan secara substantif demi menjamin suara pekerja benar-benar didengar. Kenaikan yang Tidak Memadai untuk Menopang Daya Beli dan Martabat Pekerja
Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, kenaikan minimal di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi rendah akan semakin menggerus daya beli pekerja, sehingga menjauhkan mereka dari kehidupan yang bermartabat sebuah hak dasar yang dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Revisi formula penetapan UMP 2026 agar berorientasi langsung pada pemenuhan KHL secara bertahap namun cepat, dengan penetapan α secara tetap pada nilai maksimal 0,9 di seluruh wilayah, sesuai semangat Putusan MK.
2. Penghapusan klausul “keseimbangan kepentingan perusahaan” yang berpotensi membelenggu hak pekerja, serta pengutamaan kepentingan pekerja sebagai subjek utama perlindungan negara.
3. Perluasan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota guna mengatasi disparitas internal provinsi.
4. Penyelenggaraan kembali pembahasan kebijakan melalui forum tripartit yang sejati, dengan keterlibatan penuh dan setara dari serikat pekerja.
5. Penetapan kenaikan upah minimum nasional sekurang-kurangnya 8%–10% demi menjamin daya beli dan keadilan sosial.
“Apabila tuntutan ini tidak mendapat respons yang memadai, KBBI bersama seluruh anggota dan simpatisannya siap menggelar aksi-aksi nasional, termasuk demonstrasi massal dan mogok kerja, demi memperjuangkan upah yang layak dan bermartabat bagi segenap pekerja Indonesia.” tegas Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, menutup pernyataan.
KBBI berharap sikap pernyataan tersebut bisa menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan.
