Kritik Program MBG, Matahukum Soroti Direktur Landreform yang Tercatat di Yayasan Afiliasi

Teras Media

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Landreform di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

i

Keterangan foto : Direktur Landreform di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA, – Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai ratusan yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga terafiliasi dengan elite politik dan pejabat publik memicu kritik keras dari aktivis antikorupsi. Salah satu nama yang menjadi sorotan tajam adalah Rudi Rubijaya, yang tercatat menjabat sebagai Direktur Landreform di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Berdasarkan dokumen laporan ICW, Rudi Rubijaya teridentifikasi sebagai Pendiri dan Pembina di Yayasan Suyono Mihartawijaya. Keterlibatan aktif seorang pejabat eselon II di kementerian strategis dalam struktur yayasan pengelola program nasional ini dinilai rawan akan benturan kepentingan (conflict of interest).

​Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum, Muksin Nasir, menyatakan bahwa keterlibatan pejabat aktif seperti Direktur Landreform dalam yayasan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh jabatan untuk kepentingan kelompok.

​“Ini adalah lampu kuning bagi integritas birokrasi kita. Seorang Direktur Landreform di Kementerian ATR/BPN memiliki posisi strategis terkait tata kelola lahan. Jika ia juga duduk sebagai pembina di yayasan yang terlibat dalam proyek besar pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, potensi benturan kepentingannya sangat telanjang,” ujar Muksin Nasir dalam keterangannya, Kamis (23/1).

​Muksin menambahkan, pola keterlibatan pejabat publik dalam yayasan-yayasan ini seolah menegaskan kekhawatiran publik bahwa program MBG berisiko menjadi ajang bagi-bagi “kue” anggaran di antara para elite. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh yayasan yang terdaftar.

​“Negara harus tegas. Jangan sampai anggaran pendidikan yang sudah terkikis justru mengalir ke kantong-kantong yayasan yang dibekingi pejabat atau elite politik. Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi posisi Rudi Rubijaya. Pejabat publik seharusnya fokus pada pengabdian negara, bukan sibuk mengurus yayasan yang terafiliasi dengan proyek pemerintah,” tegas Muksin.

​Sebelumnya, ICW merilis laporan yang mengungkapkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis. Dalam laporannya, ICW menyebut bahwa ratusan yayasan yang muncul tiba-tiba untuk menyokong program ini memiliki keterkaitan erat dengan nama-nama besar di lingkaran kekuasaan.

​Keterlibatan Rudi Rubijaya hanyalah satu dari sekian banyak nama yang muncul di tingkat nasional dan daerah. Di tingkat daerah, ICW juga menemukan pola serupa di mana yayasan-yayasan tersebut berafiliasi dengan pejabat pemerintah daerah hingga anggota tim sukses.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ATR/BPN maupun Rudi Rubijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pencantuman namanya dalam laporan ICW tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 11:56 WIB

Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil

Berita Terbaru