Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Karang Taruna Nasional Dr. Didik Mukrianto, Rabu (10/4/2025)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Karang Taruna Nasional Dr. Didik Mukrianto, Rabu (10/4/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Industri pinjaman online (pinjol) yang tumbuh pesat di Indonesia ternyata menyembunyikan praktik bisnis yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan Politisi partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 yang menghukum 97 perusahaan pinjol dengan denda total Rp755 miliar karena terbukti melakukan kartel penetapan bunga.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara bersama-sama mengatur batas bunga maksimal, awalnya 0,8% per hari kemudian menjadi 0,4%. Praktik ini dinilai bukan persaingan pasar yang sehat dan berpotensi membuat konsumen tidak punya pilihan harga lebih rendah, sehingga bunga efektif tahunan sering mencapai 100-300% setelah ditambah biaya admin, penalti, dan skema tadpole yang memberatkan cicilan awal.

“Kartel penetapan bunga yang baru saja dihukum KPPU adalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih dalam. Persaingan yang tidak sehat membuat bunga efektif tahunan mencapai angka yang tidak masuk akal, menjadikan rakyat kecil dan UMKM sebagai sapi perah industri yang seharusnya membantu mereka,” ujar Didik yang juga mantan Ketua Umum Karang Taruna.

Masalah tidak hanya berhenti pada penetapan bunga. Praktik penagihan yang seringkali menyimpang juga menjadi sorotan. Debt collector baik yang legal maupun ilegal diduga sering menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak, keluarga, hingga media sosial, mengirim ancaman, fitnah, pelecehan, hingga melakukan teror setiap hari. Bahkan ada dugaan pengaksesan galeri foto, SMS, dan lokasi ponsel tanpa izin.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi bahwa stres akibat pinjol dapat memicu gangguan konsentrasi, depresi, hingga pikiran bunuh diri. Tak sedikit kasus keluarga hancur dan rumah tangga berantakan akibat teror penagihan tersebut.

Data dari OJK per Januari 2026 menunjukkan outstanding pinjol mencapai Rp98,54 triliun, naik 25,52% dalam setahun. Rasio gagal bayar (TWP90) juga meningkat tajam di awal tahun ini menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Banyak peminjam awalnya hanya meminjam Rp1-2 juta untuk kebutuhan mendesak, namun karena bunga dan denda yang membengkak, utangnya menjadi puluhan juta dengan skema cicilan berlapis yang membuat mereka terjebak utang baru untuk bayar utang lama.

Meski OJK telah mematikan 951 pinjol ilegal hingga Februari 2026 dan 2.263 sepanjang tahun 2025, ribuan platform abal-abal masih beroperasi lewat iklan media sosial dengan penawaran pinjol tanpa verifikasi, bunga yang mencekik, dan penagihan yang brutal. Ironisnya, bahkan pinjol berizin pun sering dituduh meniru praktik serupa.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berulang kali mengkritik lemahnya perlindungan konsumen di sektor fintech, mulai dari klausul baku yang merugikan, transparansi rendah, hingga pengawasan OJK yang belum maksimal.

OJK memang telah mulai membatasi rasio utang maksimal 30% dari gaji mulai tahun ini, namun langkah tersebut dianggap terlambat karena kerusakan sosial dan ekonomi sudah terjadi bertahun-tahun.

“Pinjol seharusnya menjadi alat inklusi keuangan, tapi dalam prakteknya bisa menjadi mesin pemiskinan digital. Pemerintah, OJK, dan KPPU harus bertindak lebih tegas. Larang skema tadpole dan batasi bunga efektif secara ketat. Hukum penagihan ilegal dengan pidana berat. Perkuat edukasi literasi keuangan sejak sekolah dan dorong pinjol yang benar-benar produktif, bukan konsumtif,” tegas Didik.

Politisi yang juga aktif dalam advokasi kepemudaan itu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan biarkan kemudahan yang ditawarkan pinjol mengorbankan masa depan bangsa. Uang cepat sering berujung nestapa yang lambat sembuh,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Dave Laksono Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR Desak Pengawasan Digital Diperketat
Biaya Pengobatan Capai Rp641 Juta, Keluarga Sri Rahayu Merana: SPPG dan BGN Belum Beri Kepastian
Diproduksi Prigel Entertainment⁠, Lagu “Hijrah Tanpa Nanti” Usung Pesan Religi dan Perubahan Diri
Tagihan Listrik Warga Pandeglang Mendadak Membengkak, Diduga Ada Kejanggalan
Tinjau Langsung Fasilitas, Kajati Jabar Tekankan Integritas dan Sinergi Kejari Subang
Dana Tak Cair dan Pemilihan Bermasalah, Pengurus Daerah Desak Evaluasi Kadin Banten
Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:16 WIB

Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Dave Laksono Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR Desak Pengawasan Digital Diperketat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:48 WIB

Biaya Pengobatan Capai Rp641 Juta, Keluarga Sri Rahayu Merana: SPPG dan BGN Belum Beri Kepastian

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:57 WIB

Diproduksi Prigel Entertainment⁠, Lagu “Hijrah Tanpa Nanti” Usung Pesan Religi dan Perubahan Diri

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:32 WIB

Tagihan Listrik Warga Pandeglang Mendadak Membengkak, Diduga Ada Kejanggalan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, Jumat (15/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB