Pekerja Koma Tak Punya BPJS, Kepala BGN Janji Investigasi SPPG di Langkat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (15/4/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (15/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), seorang Head Chef di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Pangkalan Susu, menjadi sorotan luas. Korban yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan, ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat

Merespons polemik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Saya cek detail dulu ke lokasi,” ujar Dadan Hindayana singkat namun tegas saat dimintai keterangan terkait nasib pekerja di bawah pengelolaan SPPG tersebut.

Maruli Rajagukguk Gedor Kelalaian, Ancaman Pidana 8 Tahun

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyoroti fakta memilukan bahwa institusi tempat korban bekerja sama sekali tidak melindungi hak dasarnya.

“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi bekerja, tapi ironisnya tidak punya perlindungan BPJS. Ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Kelalaian ini bukan hanya administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara,” tegas Maruli, Senin (13/4/2026).

Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah.

“Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Karena lalai mendaftarkan BPJS, maka 100% biaya harus ditanggung Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG. Gaji juga wajib dibayar dan tidak boleh ada PHK semena-mena,” seru Maruli.

Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

Desak Evaluasi Total, Pihak Yayasan Alihkan Komunikasi

Maruli juga meminta agar seluruh manajemen dapur MBG dievaluasi total, mulai dari sistem keselamatan kerja, jam kerja, hingga jaminan sosial.

“Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, respons dari pihak pengelola terkesan menghindar. Saat dikonfirmasi, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani bernama Rani justru mengalihkan pembicaraan.

“Selamat siang silakan koordinasi dengan yang di lapangan ya Pak. Saya posisi di Jakarta,” tutup Rani, dan menyarankan menghubungi nomor lain atas nama Dani Pangsu dan Muliawanto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru