Anggaran K-SIGN Rote Ndao Capai Rp1,6 Triliun, CBA Temukan Sejumlah Kejanggalan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

i

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Program pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mewujudkan swasembada garam nasional, mendapat sorotan dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk proyek tersebut sangat besar dan perlu mendapat pengawasan ketat dari publik maupun lembaga pengawas.

Menurut Uchok, berdasarkan hasil penelusuran CBA, anggaran pembangunan K-SIGN selama dua tahun berturut-turut mencapai sekitar Rp1,6 triliun yang dialokasikan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pada tahun 2025, pekerjaan konstruksi pembangunan K-SIGN mencapai sekitar Rp664,7 miliar. Sedangkan pada tahun 2026 anggarannya mencapai Rp998,3 miliar. Totalnya mendekati Rp1,6 triliun,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Selain besarnya nilai proyek, CBA juga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penganggaran dan perencanaan pembangunan kawasan garam tersebut.

Uchok mengungkapkan adanya indikasi duplikasi atau tumpang tindih anggaran terkait penyusunan dokumen lingkungan. Berdasarkan data yang diperoleh CBA, pada 30 Juni 2025 terdapat proyek Penyusunan Dokumen Materi Teknis Kajian Dampak Lingkungan dengan nilai Rp20 juta.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 4 September 2025, kembali muncul anggaran untuk Pembuatan Dokumen AMDAL, KKPRL, dan Izin Produksi Garam dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

“Pertanyaannya, mengapa ada dua kegiatan yang sama-sama berkaitan dengan dokumen lingkungan dalam waktu berdekatan? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan anggaran,” kata Uchok.

CBA juga menyoroti jadwal pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sinkron dengan proses penyusunan dokumen lingkungan. Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan konstruksi pembangunan K-SIGN disebut telah dimulai pada 30 Juli 2025.

Padahal, menurut Uchok, proses penyusunan dokumen AMDAL dan perizinan terkait masih berlangsung hingga September 2025.

“Kalau konstruksi sudah berjalan sejak Juli, sementara dokumen AMDAL dan izin masih dalam proses pada September, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai?” ujarnya.

Tidak hanya itu, CBA juga mempertanyakan aspek perencanaan proyek. Uchok menyebut bahwa Pembuatan Desain Dasar Pembangunan Lahan Garam Rote Ndao dengan anggaran Rp50 juta baru dimulai pada 23 Mei 2025.

Pada tanggal yang sama, pemerintah juga mulai menyusun Masterplan Swasembada Pergaraman Rote dengan nilai anggaran Rp50 juta.

Menurutnya, idealnya dokumen desain dasar dan masterplan telah rampung sebelum proyek konstruksi bernilai ratusan miliar rupiah dilaksanakan.

“Perencanaan merupakan fondasi utama sebuah proyek strategis nasional. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara dokumen perencanaan dan lingkungan masih berproses,” tegasnya.

Karena itu, CBA meminta KKP memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai proses perencanaan, perizinan, dan penggunaan anggaran dalam pembangunan K-SIGN di Rote Ndao.

Menurut Uchok, transparansi diperlukan agar tujuan besar swasembada garam nasional tetap berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait temuan dan kritik yang disampaikan oleh CBA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB