Terasmedia.co Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penanganan sengketa tanah dan memaksimalkan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kepala BPA Kuntadi menegaskan permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan tanah sebagai alat menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah modus kejahatan yang semakin canggih seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan sering memicu ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen mengakhiri problematika tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Sering terjadi satu objek tanah memiliki status hukum yang tumpang tindih akibat data yang belum terhubung dan ego sektoral, sehingga pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat melakukan “cuci gudang” terhadap kasus-kasus lama yang menggantung bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berdasar jelas.
“Negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegas Kuntadi.
Bagi BPA, kerja sama ini sangat strategis guna mendukung tugas utamanya menelusuri aset pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang selama ini sering terkendala akses data. Diharapkan kolaborasi ini melahirkan kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menilai langkah ini sebagai terobosan penting mengatasi permasalahan yang selama ini rumit. Menurutnya, kerja sama ini menjadi solusi atas hambatan ego sektoral dan keterbukaan data yang sering menjadi kendala.
“Kejaksaan melalui BPA akan memanfaatkan sinergi ini untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan setiap tindakan hukum terhadap tanah tetap berkeadilan dan tidak merugikan hak warga negara. Kami berharap kolaborasi ini benar-benar menghadirkan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Anang.












