Sinergi Kejagung dan ATR/BPN: Wujudkan Kepastian Hukum dan Pemulihan Aset

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

i

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penanganan sengketa tanah dan memaksimalkan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kepala BPA Kuntadi menegaskan permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan tanah sebagai alat menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah modus kejahatan yang semakin canggih seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.

“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan sering memicu ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen mengakhiri problematika tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Sering terjadi satu objek tanah memiliki status hukum yang tumpang tindih akibat data yang belum terhubung dan ego sektoral, sehingga pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat melakukan “cuci gudang” terhadap kasus-kasus lama yang menggantung bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berdasar jelas.

“Negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegas Kuntadi.

Bagi BPA, kerja sama ini sangat strategis guna mendukung tugas utamanya menelusuri aset pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang selama ini sering terkendala akses data. Diharapkan kolaborasi ini melahirkan kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menilai langkah ini sebagai terobosan penting mengatasi permasalahan yang selama ini rumit. Menurutnya, kerja sama ini menjadi solusi atas hambatan ego sektoral dan keterbukaan data yang sering menjadi kendala.

“Kejaksaan melalui BPA akan memanfaatkan sinergi ini untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan setiap tindakan hukum terhadap tanah tetap berkeadilan dan tidak merugikan hak warga negara. Kami berharap kolaborasi ini benar-benar menghadirkan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru