Sinergi Kejagung dan ATR/BPN: Wujudkan Kepastian Hukum dan Pemulihan Aset

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

i

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin sinergi strategis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini bertujuan mempercepat penanganan sengketa tanah dan memaksimalkan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di Kantor BPA, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kepala BPA Kuntadi menegaskan permasalahan pertanahan di Indonesia sangat kompleks, mulai dari maraknya sengketa hingga pemanfaatan tanah sebagai alat menyembunyikan hasil kejahatan. Ditambah modus kejahatan yang semakin canggih seiring perkembangan teknologi, penegakan hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.

“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan sering memicu ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen mengakhiri problematika tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data antarinstitusi. Sering terjadi satu objek tanah memiliki status hukum yang tumpang tindih akibat data yang belum terhubung dan ego sektoral, sehingga pemilik sah justru tidak dapat menguasai haknya. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat melakukan “cuci gudang” terhadap kasus-kasus lama yang menggantung bertahun-tahun, termasuk menyelesaikan masalah pemblokiran tanah yang tidak berdasar jelas.

“Negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun harus sesuai aturan dan ada batasannya. Kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran dan perlindungan negara bagi warganya,” tegas Kuntadi.

Bagi BPA, kerja sama ini sangat strategis guna mendukung tugas utamanya menelusuri aset pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lain yang selama ini sering terkendala akses data. Diharapkan kolaborasi ini melahirkan kebijakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menilai langkah ini sebagai terobosan penting mengatasi permasalahan yang selama ini rumit. Menurutnya, kerja sama ini menjadi solusi atas hambatan ego sektoral dan keterbukaan data yang sering menjadi kendala.

“Kejaksaan melalui BPA akan memanfaatkan sinergi ini untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan setiap tindakan hukum terhadap tanah tetap berkeadilan dan tidak merugikan hak warga negara. Kami berharap kolaborasi ini benar-benar menghadirkan kepastian hukum yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Anang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB