BALI , (PN.id) – Pemerintah resmi menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin operasional dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari praktik layanan kesehatan yang berisiko dan melanggar hukum.
Klinik yang beroperasi dengan nama PRIME Skin Clinic, sebelumnya dikenal sebagai Elasto Beauty, ditutup setelah hasil investigasi menemukan berbagai pelanggaran serius di bidang kesehatan, perizinan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/6/2026), menegaskan bahwa langkah penutupan tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat serta integritas layanan kesehatan di Indonesia.
Penindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kemenkes RI. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai pelaksana di lapangan.
Dari hasil investigasi, klinik tersebut diketahui tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kemenkes. Selain itu, fasilitas tersebut juga tidak memiliki izin operasional resmi untuk menjalankan layanan kesehatan maupun tindakan estetika medis.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas menemukan adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia yang bekerja tanpa mengantongi dokumen perizinan yang diwajibkan oleh regulasi Indonesia.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan fakta dan pengumpulan barang bukti guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Seluruh instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji.
Kemenkes menegaskan bahwa praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan kesehatan dan kecantikan dengan memastikan fasilitas yang digunakan memiliki izin resmi serta ditangani tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.
Selain melindungi masyarakat, penutupan klinik ilegal tersebut juga dinilai penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan kebugaran (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. (Rd/rl)












