Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, Kamis (1/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, Kamis (1/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Menyikapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga kajian hukum Matahukum menyampaikan sejumlah pandangan dan permintaan terkait penegakan hukum dan kebijakan kelembagaan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung perlu memeriksa Nanik secara mendalam. Sebagai pejabat yang menjabat di lingkungan BGN saat program dilaksanakan, ia dinilai memiliki pengetahuan lengkap mengenai mekanisme penyelenggaraan, penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa. Menurutnya, secara hukum, Nanik tetap memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung.

Dari sisi kebijakan, Mukhsin menilai penunjukan Nanik untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kurang tepat, mengingat keduanya memiliki hubungan kerja yang erat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil.

Ia menjelaskan bahwa secara logika penegakan hukum, ketika sejumlah pejabat tinggi di BGN tengah diperiksa, maka pejabat yang masih berada dalam struktur organisasi tersebut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Hal ini bertujuan menjamin kelancaran penyelidikan dan mencegah kemungkinan terjadinya intervensi.

Matahukum juga meminta DPR RI selaku lembaga pengawas mengingatkan pemerintah terkait hal ini. Secara tegas, lembaga tersebut mengimbau Presiden untuk mencabut penunjukan dan mencopot Nanik dari jabatannya di BGN demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden maupun jajaran BGN terkait permintaan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru