Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, Kamis (1/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, Kamis (1/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Menyikapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga kajian hukum Matahukum menyampaikan sejumlah pandangan dan permintaan terkait penegakan hukum dan kebijakan kelembagaan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung perlu memeriksa Nanik secara mendalam. Sebagai pejabat yang menjabat di lingkungan BGN saat program dilaksanakan, ia dinilai memiliki pengetahuan lengkap mengenai mekanisme penyelenggaraan, penggunaan anggaran, hingga keterlibatan pihak penyedia barang dan jasa. Menurutnya, secara hukum, Nanik tetap memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung.

Dari sisi kebijakan, Mukhsin menilai penunjukan Nanik untuk menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN kurang tepat, mengingat keduanya memiliki hubungan kerja yang erat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil.

Ia menjelaskan bahwa secara logika penegakan hukum, ketika sejumlah pejabat tinggi di BGN tengah diperiksa, maka pejabat yang masih berada dalam struktur organisasi tersebut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Hal ini bertujuan menjamin kelancaran penyelidikan dan mencegah kemungkinan terjadinya intervensi.

Matahukum juga meminta DPR RI selaku lembaga pengawas mengingatkan pemerintah terkait hal ini. Secara tegas, lembaga tersebut mengimbau Presiden untuk mencabut penunjukan dan mencopot Nanik dari jabatannya di BGN demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden maupun jajaran BGN terkait permintaan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru