Ahli Hukum dan Budayawan, Bechi Harus Dipenjara 16 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah tepat.

Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca juga : DPR RI : Perbaiki Kualitas Pers Di Jawa Timur

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat pada prinsipnya dapat menerima tuntutan maksimal dari JPU terhadap terdakwa Bechi guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.

Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.

“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak pantas dituntut dan  dihukum maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (14/10/2022).

Hal senada disampaikan budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo yang dihubungi secara terpisah. Dia menilai tuntutan JPU terhadap Bechi sudah sesuai dengan rasa keadilan, bahkan seharusnya diperberat dengan hukuman kebiri.

“Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan permyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Saya mengapresiasi tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ” ungkap Kidung Tirto.

Spiritualis asal Gunung Lawu ini juga menghargai sinergitas dan dukungan Polda Jatim dengan Kejati Jatim sehingga proses penyidikan hingga penuntutan hingga pengadilan berjalan dengan lancar.

Kidung Tirto meyakini Polri betsama Kejaksaan akan terus bekerja menegakkan hukum dan keadilan meskipun kadang diterpa persoalan. Dia pun mengingatkan agar polisi dan jaksa tidak alergi terhadap kritik.

“Jadikanlah kritik sebagai pengingat untuk memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” kata Kidung Tirto mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru