Ahli Hukum dan Budayawan, Bechi Harus Dipenjara 16 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah tepat.

Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca juga : DPR RI : Perbaiki Kualitas Pers Di Jawa Timur

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat pada prinsipnya dapat menerima tuntutan maksimal dari JPU terhadap terdakwa Bechi guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.

Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.

“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak pantas dituntut dan  dihukum maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (14/10/2022).

Hal senada disampaikan budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo yang dihubungi secara terpisah. Dia menilai tuntutan JPU terhadap Bechi sudah sesuai dengan rasa keadilan, bahkan seharusnya diperberat dengan hukuman kebiri.

“Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan permyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Saya mengapresiasi tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ” ungkap Kidung Tirto.

Spiritualis asal Gunung Lawu ini juga menghargai sinergitas dan dukungan Polda Jatim dengan Kejati Jatim sehingga proses penyidikan hingga penuntutan hingga pengadilan berjalan dengan lancar.

Kidung Tirto meyakini Polri betsama Kejaksaan akan terus bekerja menegakkan hukum dan keadilan meskipun kadang diterpa persoalan. Dia pun mengingatkan agar polisi dan jaksa tidak alergi terhadap kritik.

“Jadikanlah kritik sebagai pengingat untuk memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” kata Kidung Tirto mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Berita Terbaru