Ahli Hukum dan Budayawan, Bechi Harus Dipenjara 16 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah tepat.

Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca juga : DPR RI : Perbaiki Kualitas Pers Di Jawa Timur

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat pada prinsipnya dapat menerima tuntutan maksimal dari JPU terhadap terdakwa Bechi guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.

Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.

“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak pantas dituntut dan  dihukum maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (14/10/2022).

Hal senada disampaikan budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo yang dihubungi secara terpisah. Dia menilai tuntutan JPU terhadap Bechi sudah sesuai dengan rasa keadilan, bahkan seharusnya diperberat dengan hukuman kebiri.

“Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan permyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Saya mengapresiasi tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ” ungkap Kidung Tirto.

Spiritualis asal Gunung Lawu ini juga menghargai sinergitas dan dukungan Polda Jatim dengan Kejati Jatim sehingga proses penyidikan hingga penuntutan hingga pengadilan berjalan dengan lancar.

Kidung Tirto meyakini Polri betsama Kejaksaan akan terus bekerja menegakkan hukum dan keadilan meskipun kadang diterpa persoalan. Dia pun mengingatkan agar polisi dan jaksa tidak alergi terhadap kritik.

“Jadikanlah kritik sebagai pengingat untuk memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” kata Kidung Tirto mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB