Kejari Jakarta Barat Sita Aset Indosurya

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau Kejari Jakbar menyita aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Aset yang disita, yakni berupa 49 kendaraan mewah terdiri dari merek Rolls Royce, Toyota Alpard dan Fortuner serta Mercedes-Benz.

Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp 39 miliar dan US$ 896.000, serta 36 aset bangunan dan tanah yang tersebar di Jabodetabek dengan. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 106 triliun, dari tangan terdakwa Henry Surya.

Baca juga : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, penyitaan barang bukti ini sudah sesuai Pasal 39 KUHP. Pihaknya diberikan kewenangan melakukan penyitaan.

“Pada waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejari Jakbar. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan. Uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, ada juga US$ 896.000. Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar. Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,” kata Iwan seperti dikutif dari beritasatu.com (18/10)

Iwan juga berharap nantinya hakim mengabulkan permohonan Kejari Jakbar, agar barang sitaan para terdakwa bisa dikembalikan kepada para korban yang jumlahnya ribuan orang.

Saat ini kita menunggu permintaan kita agara dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita bolehh mengumpulkn sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” tambahnya.

Kasus investasi bodong Indosurya ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dua orang terdakwa, yakni Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya, serta Cipta June Indria selaku direktur keuangan KSP Indosurya.

Kasus ini merupakan kasus penipuan investasi bodong terbesar sepanjang sejarah di dalam negeri, dengan kerugian ribuan orang mencapai Rp 106 triliun.

(Sumber : Beritasatu)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Ahmad Doli Kurnia: Hadapi Krisis Global, Perkuat Ekonomi Rakyat di Level Desa
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Selasa, 21 April 2026 - 06:35 WIB

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 - 06:08 WIB

Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WIB

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 April 2026 - 05:35 WIB

Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026)

Daerah

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:35 WIB

Keterangan foto : Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sukses menggelar malam apresiasi ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Nasional

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 05:55 WIB