Kejari Jakarta Barat Sita Aset Indosurya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atau Kejari Jakbar menyita aset milik tersangka kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Aset yang disita, yakni berupa 49 kendaraan mewah terdiri dari merek Rolls Royce, Toyota Alpard dan Fortuner serta Mercedes-Benz.

Selain itu, disita juga uang tunai sebesar Rp 39 miliar dan US$ 896.000, serta 36 aset bangunan dan tanah yang tersebar di Jabodetabek dengan. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 106 triliun, dari tangan terdakwa Henry Surya.

Baca juga : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, penyitaan barang bukti ini sudah sesuai Pasal 39 KUHP. Pihaknya diberikan kewenangan melakukan penyitaan.

“Pada waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejari Jakbar. Ada beberapa barang bukti yang diserahkan. Uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, ada juga US$ 896.000. Uangnya sekarang ada di dalam rekening penampungan Kejari Jakbar. Ada juga aset tanah yang tersebar di 36 lokasi di Jabotabek. Kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,” kata Iwan seperti dikutif dari beritasatu.com (18/10)

Iwan juga berharap nantinya hakim mengabulkan permohonan Kejari Jakbar, agar barang sitaan para terdakwa bisa dikembalikan kepada para korban yang jumlahnya ribuan orang.

Saat ini kita menunggu permintaan kita agara dikabulkan majelis hakim. Kita berharap dikabulkan, karena kita bolehh mengumpulkn sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” tambahnya.

Kasus investasi bodong Indosurya ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dua orang terdakwa, yakni Henry Surya selaku ketua KSP Indosurya, serta Cipta June Indria selaku direktur keuangan KSP Indosurya.

Kasus ini merupakan kasus penipuan investasi bodong terbesar sepanjang sejarah di dalam negeri, dengan kerugian ribuan orang mencapai Rp 106 triliun.

(Sumber : Beritasatu)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:06 WIB

BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel

Berita Terbaru