MANTUL…!Peresmian Rumah Restorative Justice di Kampung Karyendi Biak Numfor

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Papua – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso melakukan peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Kampung Karyendi Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Tujuan launching rumah Restorative Justice ini adalah untuk tempat dalam segala penyelesaian persoalan masyarakat.

“Kehadiran rumah Restorative Justice diharapakan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat serta rumah Restorative Justice dapat sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat,” kata Wakajati Papua, Jehezkiel kepada awak media, Jumat (28/10).

Baca juga : TOP…!Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice

Lebih lanjut, kata Jehezkiel Devy bahwa pihaknya mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Kata Wakajati, berkat dukungan penuh Pemda Biak Numfor dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat di daerahnya.

“Sekali lagi, saya atas nama keluarga Adhyaksa menyampaikan terimakasih kepada Pemda Biak Numfor dalam mewujudkan kesejahteraan hukum di tempatnya,” terang Wakajati.

Di tempat yang bersamaan, Kejari Biak Numfor, Dr. E. P. Numberi melalui Kasi Intelijennya H Arung Boro menjelaskan bahwa dalam peresmian rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga melaksanakan penghentian Penuntutan. Pemberhentian tersebut juga sudah berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Niko Rumaropen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan cara membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan pelepasan rompi (baju) tahanan.

“Selain melaksanakan peresmian rumah Restorative Justice, kita juga melakukan pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice atas tersangka Niko Rumaropen,” ucap Arung.

Sementara itu, Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra mengatakan bahwa keberadaan rumah Restorative Justice di Biak Numfor khususnya di kampung Karyendi diharapkan dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Kata Calvin, penyelesaian persoalan lewat Restorative Justice nantinya akan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi

“Adanya rumah Restorative Justice juga diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga apabila ada kasus yang terjadi bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan rumah Restorative Justice diharapkan menjadi wadah bagi semua orang,” tuturnya.

Dikatakan Calvin, keberadaan rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian nyata Kejaksaan terhadap masyarakat. Pendekatan lewat RJ, penyelesaian nantinya dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta sebagai wujud sinergitas antar pihak Kejaksaan dan masyarakat.

“Melalui program Restorative Justice permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri,” terangnya

“Saya berharap dengan berdirinya rumah Restorative Justice dapat menjadi solusi setiap permasalahan hukum yang ada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Pemda Biak Numfor mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir menyaksikan peresmian Rumah Retorative Justice (RJ), Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. P. Numberi beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Biak Numfor, Plt. Sekda Kabupaten Biak Numfor Zakarias L. Mailoa, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Riyadi, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Papua Adhitya Trisanto, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfor S. Ronsumbre, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Mananwir (Tokoh Adat) Keret Rumaropen. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru