Terasmedia.co Tangerang – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai abai dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). MataHukum menengarai adanya praktik “pemaksaan” alih fungsi lahan dari zona hijau menjadi kawasan industri dan properti yang menabrak aturan hukum lebih tinggi.
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa manuver Pemkab Tangerang yang masih memberikan celah bagi ekspansi industri di wilayah pesisir utara, seperti Teluknaga, merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.
“Pemerintah daerah jangan main mata dengan pengembang. Perpres itu diterbitkan sebagai benteng terakhir kedaulatan pangan nasional. Jika Pemkab Tangerang berdalih masih melakukan sinkronisasi data hingga 2027 sementara alat berat sudah bekerja di lapangan, itu adalah penyelundupan hukum dalam tata ruang,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya dikutif dari http://Teropongistana.com Kamis (30/4).
Menurut Mukhsin, alasan administratif yang disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hanyalah tameng untuk melegalkan kepentingan korporasi. Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin di atas lahan yang seharusnya dilindungi.
“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran (omission) terhadap perusakan lahan pertanian.
“Hukum itu harus memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Gelombang Protes Warga
MataHukum ini sejalan dengan situasi panas yang terjadi di akar rumput. Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Massa yang datang dengan membawa atribut penolakan, mengepung kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati yang dianggap lebih memihak pada pembangunan properti ketimbang nasib petani.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Pemkab Tangerang segera menjalankan amanat Perpres No. 4/2026 dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang secara faktual masih merupakan lahan produktif dan pertambakan. Warga mengeluhkan bahwa alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan kerusakan drainase alami sehingga wilayah mereka kini kerap dihantam banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
sebelumnya bupati tangerang juga mendapatkan penghargaan National Governance Award 2026 kategori Top Regency in Urban Innovation yang baru saja diterima dan mendapat kritikan dari Muksin Nasir Sekjen MataHukum.
“Penghargaan itu seperti bedak untuk menutupi bopeng kebijakan. Bagaimana mungkin disebut inovasi terbaik jika pembangunan yang dibanggakan justru menghancurkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)?” Tutup Muksin Nasir.












