SMAN 1 Cimarga Klarifikasi Isu Kekerasan, Niat Mendidik Disalahartikan Jadi Narasi Sesat

SMAN 1 Cimarga Klarifikasi Isu Kekerasan, Niat Mendidik Disalahartikan Jadi Narasi Sesat I Teras Media
Foto (Red)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak — Pihak SMAN 1 Cimarga membantah pemberitaan yang menyebut terjadinya kericuhan dan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10/2025). Kepala Sekolah Dini Fitria, S.Pd menegaskan, informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial tersebut tidak benar dan bersifat provokatif.

“Kami mengetahui ada pihak yang mencoba menunggangi emosi siswa untuk memperkeruh suasana, baik dari internal maupun eksternal. Padahal, saya sedang menyelesaikan persoalan dengan pendekatan pembinaan dan edukasi,” ujar Dini, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, peristiwa kecil yang seharusnya menjadi momen pembelajaran justru digiring menjadi isu negatif dan digunakan untuk menyudutkan kepala sekolah. Dini menyayangkan adanya upaya “pembunuhan karakter” dengan memanfaatkan siswa lain untuk memperkuat opini publik yang tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

“Sungguh saya tidak menyangka, niat baik yang seharusnya dimaknai sebagai kehilafan justru berubah menjadi narasi hiperbola tanpa analitik. Jika langkah saya dianggap berlebihan, saya terbuka untuk dikritisi, tapi jangan ada manipulasi fakta,” tegasnya.

Ia juga membantah kabar bahwa ada siswa yang menjadi korban hingga dilarikan ke puskesmas. Menurutnya, siswa yang dimaksud masih dalam kondisi baik dan bahkan sempat berdiskusi di lapangan usai kejadian.

“Pemberitaan yang menyebut adanya korban pingsan atau luka berat jelas tidak diverifikasi. Ini bentuk penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan dunia pendidikan,” ujarnya.

Dini menegaskan, pihak sekolah tetap berkomitmen menjaga nilai-nilai pendidikan dan kedisiplinan dengan pendekatan yang humanis dan komprehensif.

“Kami tidak ingin dunia pendidikan dicemari oleh kepentingan di luar nalar akademik. Sekolah harus tetap menjadi ruang aman, bermartabat, dan berorientasi pada pembinaan karakter,” tambahnya.

LSM KPK-B Lebak: Guru Berhak Memberi Sanksi Edukatif

Ketua LSM KPK-B Lebak, Dani Ramadhan, S.H, menilai langkah pendisiplinan guru masih memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menyebut bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan peraturan sekolah.

“Hukuman fisik adalah langkah terakhir, dan selama dilakukan secara proporsional serta mendidik, guru tidak bisa dipidana. Hal ini juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.1554 K/PID/2013,” jelas Dani.

Meski begitu, ia menekankan agar tindakan pendisiplinan tidak menimbulkan luka atau penderitaan pada siswa sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Guru tentu tidak serta-merta memberi hukuman tanpa tahapan pembinaan. Namun ketika teguran tidak dihiraukan, langkah tegas yang mendidik bisa diambil,” ujarnya.

Dani berharap publik tidak terburu-buru menghakimi guru hanya karena potongan informasi di media sosial.

“Kita harus menempatkan peran guru secara proporsional. Jangan sampai opini publik membuat pendidik kehilangan wibawa dan semangat membina karakter siswa,” pungkasnya.

Pos terkait