Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026)

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, secara resmi memusnahkan 14 unit jam tangan mewah. Barang-barang tersebut merupakan aset sitaan yang berasal dari Jimmy Sutopo, terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Asabri.

Proses penghancuran ini dilangsungkan di lingkungan kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi salah satu momen during dalam rangkaian kegiatan BPA Fair tahun 2026. Secara simbolis namun tegas, seluruh jam tangan dari berbagai merek ternama tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga hancur total dan tidak memiliki nilai pakai lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim ahli telah memastikan bahwa seluruh barang tersebut bukan barang asli, melainkan produk tiruan.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena selain terbukti melanggar ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), barang-barang ini juga tidak memiliki nilai guna yang dapat dimanfaatkan bagi negara. Oleh sebab itu, langkah yang paling tepat adalah memusnahkannya,” ungkap Anang kepada awak media di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Rabu (20/6/2026).

Menurut keterangan Anang, status barang-barang ini sebagai barang palsu sebenarnya sudah diakui sendiri oleh Jimmy Sutopo saat menjalani proses persidangan. Pengakuan tersebut juga telah tercatat secara sah baik dalam berkas tuntutan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski berstatus tiruan, jam tangan-jam tangan tersebut ternyata memiliki nilai jual yang masih tergolong tinggi di pasaran, dengan kisaran harga rata-rata mencapai Rp15 juta per unit. Namun angka ini, kata Anang, sangat jauh jika dibandingkan dengan harga barang aslinya yang bisa menembus angka miliaran rupiah untuk satu buah jam tangan.

Anang juga memanfaatkan momen ini untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang atau digelapkan sebagaimana isu yang berkembang.

“Selama ini, seluruh jam tangan tersebut aman dan tersimpan rapi, sempat dititipkan di kantor Pegadaian sejak awal proses penyitaan berlangsung. Jadi kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi jawaban nyata untuk membantah pemberitaan yang menyebutkan aset-aset ini telah dibawa lari atau digelapkan,” tegasnya.

Tindakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pemusnahan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru