Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026)

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, secara resmi memusnahkan 14 unit jam tangan mewah. Barang-barang tersebut merupakan aset sitaan yang berasal dari Jimmy Sutopo, terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Asabri.

Proses penghancuran ini dilangsungkan di lingkungan kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi salah satu momen during dalam rangkaian kegiatan BPA Fair tahun 2026. Secara simbolis namun tegas, seluruh jam tangan dari berbagai merek ternama tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga hancur total dan tidak memiliki nilai pakai lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim ahli telah memastikan bahwa seluruh barang tersebut bukan barang asli, melainkan produk tiruan.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena selain terbukti melanggar ketentuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), barang-barang ini juga tidak memiliki nilai guna yang dapat dimanfaatkan bagi negara. Oleh sebab itu, langkah yang paling tepat adalah memusnahkannya,” ungkap Anang kepada awak media di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta, Rabu (20/6/2026).

Menurut keterangan Anang, status barang-barang ini sebagai barang palsu sebenarnya sudah diakui sendiri oleh Jimmy Sutopo saat menjalani proses persidangan. Pengakuan tersebut juga telah tercatat secara sah baik dalam berkas tuntutan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski berstatus tiruan, jam tangan-jam tangan tersebut ternyata memiliki nilai jual yang masih tergolong tinggi di pasaran, dengan kisaran harga rata-rata mencapai Rp15 juta per unit. Namun angka ini, kata Anang, sangat jauh jika dibandingkan dengan harga barang aslinya yang bisa menembus angka miliaran rupiah untuk satu buah jam tangan.

Anang juga memanfaatkan momen ini untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa barang bukti tersebut sama sekali tidak hilang atau digelapkan sebagaimana isu yang berkembang.

“Selama ini, seluruh jam tangan tersebut aman dan tersimpan rapi, sempat dititipkan di kantor Pegadaian sejak awal proses penyitaan berlangsung. Jadi kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi jawaban nyata untuk membantah pemberitaan yang menyebutkan aset-aset ini telah dibawa lari atau digelapkan,” tegasnya.

Tindakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPA.PA.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pemusnahan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru