Terasmedia.co Lebak – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menyambut positif kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya para guru honorer di lingkungan sekolah.
Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan komponen honor dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi satuan pendidikan dalam mengelola dana BOSP, terutama dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik honorer.
Menurut Doddy, relaksasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak sekolah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini berperan penting dalam proses pembelajaran.
Ia menjelaskan, implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pengelola pendidikan di daerah. Hal itu penting agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Lebak agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik. Dengan pengelolaan yang tepat, dana BOSP tidak hanya menopang operasional sekolah, tetapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga pendidik,” tutur Doddy, Minggu (15/3/2026).
Doddy menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga terus mendorong optimalisasi tata kelola dana BOSP agar penggunaannya tepat sasaran serta mampu berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Ia berharap, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat dukungan terhadap operasional sekolah, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.












