BANTEN , TerasMedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemaparan dan pengecekan langsung di lapangan, KPK menilai penyelenggaraan SPMB di Banten berjalan lebih transparan, objektif, akuntabel, serta berhasil menutup ruang terjadinya praktik “titip bangku” maupun berbagai bentuk penyimpangan.
Penilaian tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, usai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten.
“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.
Menurutnya, penguatan sistem digital yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten menjadi langkah strategis dalam menciptakan proses penerimaan murid baru yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat. Selain mempermudah akses informasi, sistem tersebut juga dinilai mampu mempersempit peluang terjadinya intervensi maupun praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
KPK juga menilai keberadaan posko pengaduan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pengawasan publik. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Apresiasi KPK sejalan dengan komitmen Gubernur Banten Andra Soni yang sejak awal menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus berlangsung secara adil, jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” tegas Andra Soni.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai pembenahan sistem, mulai dari optimalisasi layanan berbasis digital, pengawasan berlapis di setiap tahapan seleksi, penyediaan kanal pengaduan masyarakat, hingga keterbukaan informasi yang dapat diakses publik secara luas.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan terus memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem yang semakin transparan dan akuntabel, Pemprov Banten berharap pelaksanaan SPMB tidak hanya menghasilkan proses seleksi yang bersih, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pendidikan yang berintegritas.
Apresiasi dari KPK menjadi indikator bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif. Ke depan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem agar penyelenggaraan SPMB semakin profesional, berkeadilan, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui penguatan sistem digital, pengawasan yang ketat, dan keterlibatan masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten optimistis dapat mewujudkan penerimaan murid baru yang bersih, adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Banten. (Ard/dyt)












